EKOBIZ Headline

Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026 Resmi Diumumkan, Tarif dan Potongan Aplikator Diatur

Dokumentasi kegiatan Universitas Sains dan Teknologi Komputer terkait terbitnya Perpres Ojol yang mengatur potongan biaya aplikator dan perlindungan pengemudi.

Jakarta, TERITORIAL.COM – Pemerintah memperjelas aturan mengenai transportasi online melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi ini mencakup layanan ojek online (ojol), termasuk pengangkutan penumpang, pengiriman barang, hingga makanan.

Penjelasan mengenai aturan tersebut disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto bersama pimpinan DPR dan sejumlah pejabat pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).

Bambang mengatakan, Perpres tersebut menjadi landasan bagi pengaturan berbagai aspek dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi. Cakupannya meliputi sektor transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, serta jaminan sosial dan ketenagakerjaan.

“Hari ini secara resmi pemerintah merilis Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital,” ujar Bambang.

Pelaksanaan aturan ini nantinya melibatkan sejumlah kementerian sesuai dengan bidang kewenangannya. Pemerintah juga perlu menyiapkan aturan turunan agar ketentuan dalam Perpres dapat diterapkan secara terkoordinasi.

Tiga Kementerian Koordinasikan Pelaksanaan Perpres Ojol

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, Perpres tersebut mengatur sejumlah aspek layanan transportasi online, mulai dari pengangkutan orang, barang, dan makanan hingga pengaturan tarif.

Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan selaras, pemerintah dan DPR menyepakati pembentukan forum komunikasi atau sekretariat bersama yang melibatkan tiga kementerian, yakni Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Forum tersebut akan dipimpin Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Keberadaannya diharapkan dapat menyelaraskan kebijakan antarkementerian sekaligus mencegah aturan pelaksanaan yang saling bertentangan.

“Tadi sudah disepakati bahwa tiga kementerian ini akan membentuk Forum Komunikasi atau Sekretariat Bersama yang akan diketuai oleh Pak Maman Abdurrahman selaku Menteri UMKM agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” kata Dasco.

Pembagian tugas tersebut juga mencakup pengawasan hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikator. Sementara itu, pengaturan layanan transportasi dan tarif dibagi berdasarkan jenis layanan yang diberikan.

Tarif Ojol Dibagi antara Kemenhub dan Komdigi

Salah satu poin penting dalam Perpres ini adalah pembagian kewenangan pengaturan tarif. Kementerian Perhubungan menangani layanan ojek online untuk mengangkut penumpang, sedangkan Komdigi bertanggung jawab atas pengaturan biaya jasa pengantaran barang dan makanan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, pengaturan pengantaran barang dan makanan akan menjadi salah satu bagian yang ditangani Komdigi.

“Tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan dari kementerian di antaranya kementerian Komdigi dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan,” ujar Dudy.

Adapun untuk layanan ojol penumpang, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan keputusan menteri yang mengatur biaya platform atau potongan yang dikenakan perusahaan aplikator. Ketentuan tersebut berlaku sejak 1 Juli 2026 dengan batas potongan sebesar 8%.

“Kami sebagai pemangku transportasi umum terkait dengan ojek online sebagai bagian dari Perpres yang dikeluarkan, kami telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan yang diberlakukan per tanggal 1 Juli kemarin, di mana salah satu yang paling ditunggu-tunggu sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden bahwa pengaturan biaya platform 8% itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan,” kata Dudy.

Ketentuan biaya platform tersebut menjadi salah satu kebijakan yang diharapkan dapat memperbesar bagian pendapatan yang diterima pengemudi dari setiap perjalanan. Namun, pengaturan untuk layanan pengantaran barang dan makanan akan disusun melalui mekanisme tersendiri oleh kementerian yang berwenang.

Komdigi Siapkan Aturan Tarif Pengantaran Barang dan Makanan

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan, kementeriannya mendapat tanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi bagi layanan pengantaran barang dan makanan.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 11 ayat 4 Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Menurut Nezar, pengaturan tersebut ditujukan untuk mendukung penghasilan yang layak bagi pengemudi sekaligus memberikan perlindungan terhadap risiko yang mereka hadapi saat bekerja.

“Di dalam pasal 11 ayat 4 di Perpres ini Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan, dan prinsip pengaturan ini adalah bagaimana menjamin penghasilan yang layak bagi pengemudi dan perlindungan risiko terhadap pengemudi dalam melakukan jasa pengantaran barang dan makanan,” ujar Nezar.

Untuk menjalankan ketentuan tersebut, Komdigi akan menyiapkan Peraturan Menteri yang memuat perhitungan dan formulasi tarif jasa pengantaran. Aturan turunan ini juga akan menjelaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penentuan tarif oleh perusahaan platform digital.

“Kita juga akan menurunkan dalam bentuk Peraturan Menteri di mana nanti akan dijelaskan di sana jaminan akuntabilitas dan transparansi bagaimana pembentukan tarifnya itu dilakukan oleh platform,” kata Nezar.

Dengan adanya aturan turunan tersebut, pemerintah berharap mekanisme penentuan tarif pengantaran barang dan makanan dapat lebih jelas dan transparan. Pengaturan ini juga diharapkan memperkuat perlindungan bagi pengemudi yang menggantungkan penghasilan dari layanan transportasi berbasis aplikasi.

Kayla Dikta Alifia

About Author

You may also like

Daerahku EKOBIZ

Kisah Si Radja Cendol di Sequis Talk

Jakarta, Teritorial.com –  Berawal dari sebuah gerobak cendol sederhana terbuat dari kayu, Danu Sofwan mengawali bisnisnya dengan berjualan cendol yang
Daerahku EKOBIZ

Lonjakan Harga Tinggi, Bitcoin Dilarang BI

 Jakarta,  Teritorial.com – Memasuki era dimana hampir semuanya dapat  didigitalisasikan, Bitcoin menjadi salah satunya fenomena yang sedang marak diperbincangkan, terkait