Jakarta, TERITORIAL.COM – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta proses penerbitan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diperiksa melalui jalur pidana.
Desakan tersebut muncul setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan terkait keabsahan surat penyetaraan pendidikan Gibran yang digunakan sebagai salah satu dokumen persyaratan pencalonan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Melalui unggahan di akun X pribadinya, @mohmahfudmd, Sabtu (31/10/2026), Mahfud menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui putusan pengadilan tata usaha negara.
“Tetapi pembuatan Suket dan penyelundupan Pasal 18 Ayat (3) harus diproses secara pidana,” tulis Mahfud.
Ia juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah untuk segera diperiksa terkait penerbitan dokumen tersebut.
“KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa,” lanjutnya.
Mahfud turut menyinggung tindak lanjut terhadap posisi Gibran sebagai wakil presiden. Namun, menurut dia, persoalan tersebut berada di ranah politik.
“Vonis MA yang membatalkan Suket Setara SMA untuk Gibran sudah jelas. Follow up atas jabatannya sebagai Wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana,” tulis Mahfud.
Mahfud Soroti Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023
Salah satu ketentuan yang disoroti Mahfud adalah Pasal 18 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Aturan tersebut mengatur pengecualian kewajiban melampirkan bukti kelulusan SMA atau sederajat bagi bakal calon presiden maupun wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Mahfud menilai ketentuan tersebut berkaitan dengan persoalan penerbitan surat penyetaraan pendidikan Gibran. Ia menduga terdapat penyelundupan ketentuan dalam proses tersebut dan meminta dugaan itu ditindaklanjuti secara pidana.
Meski demikian, pernyataan Mahfud merupakan pandangan dan desakan agar dugaan pelanggaran diperiksa. Belum ada putusan pidana yang menyatakan pihak-pihak terkait terbukti melakukan tindak pidana dalam penerbitan surat tersebut.
MA Batalkan Surat Penyetaraan Ijazah Gibran
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran.
Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 dan diputus pada Jumat (30/10/2026). Majelis hakim yang diketuai Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto, mengabulkan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, serta mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Objek sengketa dalam perkara tersebut adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.
Melalui putusan itu, keabsahan surat penyetaraan tersebut dinyatakan tidak sah. Putusan MA juga memerintahkan agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Perkara ini bermula dari gugatan Subhan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. Pada tingkat pertama, PTUN Jakarta menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan tersebut sehingga permohonan penggugat tidak dapat diterima.
Subhan kemudian mengajukan kasasi ke MA hingga akhirnya gugatannya dikabulkan.
MK Sebelumnya Tidak Menemukan Bukti Ijazah Setara SMA
Persoalan dokumen pendidikan Gibran juga pernah diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa dokumen yang diperiksa dalam persidangan belum membuktikan pemenuhan pendidikan setara SMA sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.
Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil Pilpres. MK juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui perkara tersebut.
Dengan demikian, putusan MA dan MK memiliki objek serta proses hukum yang berbeda. Putusan MA berkaitan dengan keabsahan surat penyetaraan pendidikan, sedangkan MK sebelumnya memeriksa permohonan terkait syarat pendidikan Gibran dalam sengketa hasil Pilpres 2024.
Adapun desakan Mahfud agar penerbitan surat tersebut diproses secara pidana menjadi persoalan hukum lanjutan yang masih memerlukan pemeriksaan oleh aparat dan lembaga berwenang.

