Jakarta, TERITORIAL.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menyalurkan dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahun 2026 secara bertahap sejak 6 November 2026. Pada penyaluran kali ini, bantuan pendidikan tersebut mencakup 19.049 mahasiswa yang terdiri dari penerima lanjutan dan penerima baru.
Berdasarkan informasi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, jumlah tersebut terdiri atas 12.462 mahasiswa penerima lanjutan dan 6.587 mahasiswa penerima baru yang telah dinyatakan lolos proses verifikasi.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan bahwa penetapan penerima baru dilakukan melalui proses pendataan dan verifikasi untuk memastikan bantuan pendidikan diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan.
Dari total penerima baru, sebanyak 329 mahasiswa berasal dari jenjang Diploma III (D3), 485 mahasiswa Diploma IV (D4), dan 5.773 mahasiswa program Sarjana (S1).
Meski telah dinyatakan lolos verifikasi, penerima baru masih harus melewati sejumlah tahapan administrasi sebelum dana KJMU masuk ke rekening masing-masing.
Tahapan Pencairan Dana KJMU bagi Penerima Baru
Mengacu pada informasi Pemprov DKI Jakarta, proses pencairan KJMU bagi penerima baru dilakukan secara bertahap melalui Bank Jakarta.
Berikut tahapan yang perlu diketahui mahasiswa penerima baru:
- Bank Jakarta melakukan pembukaan rekening bagi masing-masing penerima KJMU.
- Bank mencetak buku tabungan dan menerbitkan kartu ATM.
- Penerima akan mendapatkan undangan dari Bank Jakarta untuk mengambil buku tabungan dan kartu ATM.
- Setelah buku tabungan dan kartu ATM diterima, dana bantuan KJMU akan ditransfer ke rekening masing-masing mahasiswa.
Dengan demikian, mahasiswa yang baru ditetapkan sebagai penerima tidak perlu langsung mendatangi bank tanpa undangan. Penerima sebaiknya menunggu informasi resmi mengenai jadwal dan lokasi pengambilan buku tabungan serta ATM.
Besaran Dana KJMU 2026
Besaran bantuan KJMU diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
Berdasarkan informasi pada portal resmi KJMU, bantuan pendidikan yang diberikan mencapai Rp9 juta per semester.
Dana tersebut diperuntukkan bagi dua kebutuhan utama, yakni biaya penyelenggaraan pendidikan dan biaya pendukung personal.
Biaya penyelenggaraan pendidikan digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan pembayaran pendidikan di perguruan tinggi. Sementara itu, biaya pendukung personal dapat dimanfaatkan untuk menunjang kebutuhan mahasiswa selama menjalani perkuliahan.
Penggunaan bantuan tersebut tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dalam Pergub Nomor 20 Tahun 2026.
Jumlah Penerima KJMU Tahap II 2026
Secara keseluruhan, program KJMU Tahun 2026 menjangkau 19.049 mahasiswa di DKI Jakarta.
Berikut rincian penerima bantuan berdasarkan statusnya:
- Penerima lanjutan: 12.462 mahasiswa.
- Penerima baru: 6.587 mahasiswa.
Khusus penerima baru, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan proyeksi anggaran sebesar Rp67,17 miliar untuk mendukung penyaluran bantuan pendidikan tersebut.
Pemerintah berharap bantuan ini dapat membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pendidikan tinggi sekaligus menjaga keberlanjutan studi mereka.
Cara Memantau Informasi Pencairan KJMU
Mahasiswa penerima KJMU diimbau untuk terus memantau perkembangan informasi pencairan melalui kanal resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP).
Informasi mengenai tahapan pencairan, jadwal pengambilan buku tabungan, serta kartu ATM dapat berubah mengikuti proses administrasi yang dilakukan oleh Bank Jakarta.
Mahasiswa juga dapat mengakses portal resmi KJMU melalui laman https://p4op.pusdatinpendidikan.id/kjmu/beranda untuk melihat informasi program, ketentuan bantuan, dan perkembangan pendataan.
Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut, penerima dapat menghubungi layanan P4OP melalui nomor WhatsApp 0852-1124-7089 atau telepon (021) 3528 9335 pada hari dan jam kerja.
Dengan mengikuti informasi dari kanal resmi, mahasiswa diharapkan dapat mengetahui perkembangan pencairan dana KJMU dan memastikan seluruh tahapan administrasi telah dipenuhi.

