Headline Nasional

Ahrie Sonta Siap Buka-bukaan soal Kasus Penyadapan Prabowo, Empat Jenderal Jadi Tersangka

Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan secara ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dalam kurun waktu 2025-2026.

Jakarta, TERITORIAL.COM – Irjen Ahrie Sonta Nasution menyatakan siap bersikap terbuka untuk membantu mengungkap kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Ahrie juga memastikan akan kooperatif mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Krisna mengatakan, pihaknya telah mendampingi Ahrie sejak kliennya masih berstatus saksi hingga ditetapkan sebagai tersangka. Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Klien kami akan terbuka untuk membuat terang benderang kasus ini,” kata Krisna dalam keterangan video yang disampaikan pada Jumat (6/11/2026).

Ia juga memastikan tidak ada intimidasi yang dialami Ahrie selama menjalani pemeriksaan. Menurutnya, proses hukum sejauh ini berlangsung secara transparan.

Krisna menambahkan, pihaknya akan mempelajari dan menyikapi pasal-pasal yang disangkakan kepada Ahrie secara objektif dengan mencocokkannya pada fakta hukum.

“Kemudian, kami tidak ingin membangun opini terhadap proses hukum yang berjalan. Kami meyakini penegakan hukum akan berjalan profesional dan tidak mengabaikan hak-hak klien kami,” ujarnya.

Empat Jenderal Polri Jadi Tersangka

Kasus dugaan penyadapan ilegal ini menyeret empat perwira tinggi Polri. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.

Awalnya, Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi sebagai tersangka pada Selasa (3/11/2026). Dalam perkembangan penyidikan, Slamet Uliandi kemudian turut ditetapkan sebagai tersangka.

Slamet diduga memiliki peran memberikan persetujuan terhadap proses penyadapan serta penghapusan berkas hasil penyadapan di sistem yang digunakan para tersangka lainnya.

Tiga tersangka, yakni Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi, telah ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sementara itu, Slamet belum ditahan karena masih menjalani pemulihan setelah sakit.

Polri sebelumnya mengungkap bahwa dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha juga disebut masuk dalam daftar nomor yang diduga disadap.

Kronologi Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, dugaan penyadapan ilegal tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026 atau sekitar satu tahun.

Menurut Asep, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku di lingkungan Polri. Ketentuan tersebut antara lain mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 mengenai tata cara penyadapan.

Dalam pelaksanaannya, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi terlebih dahulu.

Nomor-nomor tersebut kemudian disadap meskipun tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan yang memiliki dasar hukum.

Asep juga mengungkapkan adanya dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer yang terhubung dengan sistem LIMS pada Oktober 2026.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh seorang petugas yang mengetahui dugaan tindakan para tersangka. Laporan polisi dibuat pada 30 Oktober 2026.

Setelah menerima laporan, Bareskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 saksi serta tiga saksi ahli.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Dari hasil penyidikan awal, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Penetapan tersebut kemudian berkembang dengan masuknya Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat.

Dijerat Pasal Penyadapan dan Akses Ilegal

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana terkait dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, serta penghapusan informasi elektronik.

Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara.

Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan ini berkaitan dengan tindakan mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain secara sengaja dan tanpa hak untuk memperoleh informasi elektronik. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.

Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal ini mengatur perbuatan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik secara sengaja dan tanpa hak. Ancaman pidananya maksimal delapan tahun penjara.

Kabareskrim Polri menegaskan, penanganan perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan. Polisi menyatakan akan melanjutkan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Dengan demikian, dugaan keterlibatan masing-masing tersangka masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. Keempatnya tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan membela diri selama penyidikan maupun proses peradilan.

Kayla Dikta Alifia

About Author

You may also like

Nasional

Munas NU Sepakat Tingkatkan Kontribusi Memperkokoh Nilai Kebangsaan

Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Musyawarah Besar NU dari waktu ke waktu selalu memberi kontribusi penting bagi bangsa Indonesia. Tema
Nasional

Kedubes AS sampaikan penolakan Panglima TNI kesalahan administratif

Jakarta, Teritorial.com- Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta menyampaikan bahwa penolakan masuk Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo ke wilayah AS