Penanganan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Provinsi DKI Jakarta Dalam Perspektif “Transformasi Konflik”

0

Provinsi DKI Jakarta dengan jumlah penduduk 10.177,9 juta jiwa (BPS, 2016) telah menjadi salah satu kota dengan tingkat kepadatan penduduk tertinggi di Indonesia. Secara fisik dan ekonomi memang telah mengalami perkembangan cukup pesat, tetapi ironisnya perkembangan tersebut tidak diimbangi dengan terbukanya kesempatan kerja dan ruang kota bagi penduduk (over urbanization). Akibat dari perpindahan penduduk tersebut menuai beragam masalah diantaranya; kepadatan penduduk, kejahatan, kemiskinan, kesehatan, pengangguran, kemacetan dan sebagainya.

Trend Kemiskinan di DKI Jakarta Maret 2013-Maret 2016/BPS Provinsi DKI Jakarta, 2016

Kondisi ini diperparah dengan terjadinya krisis ekonomi multidimensional yang berkepanjangan di Indonesia, khususnya Provinsi DKI Jakarta yang merupakan pusat perekonomian, administrasi dan pemerintahan nasional. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) nampaknya menjadi alternatif yang belakangan diambil oleh perusahaan-perusahan dalam menghadapi permasalahan krisis tersebut. Sementara itu, sebagian besar penduduk desa yang melakukan urbanisasi adalah kelompok orang yang hanya berbekal harapan tanpa disertai dengan keahlian atau kemampuan yang memadai, sehingga pada akhirnya masyarakat menciptakan lapangan pekerjaan serba cepat dan instan pada sektor informal yang dalam hal ini akan berfokus pada Pedagang Kaki Lima (PKL).

Kehadiran PKL di sudut-sudut kota memang telah memberikan keuntungan bagi konsumen, pemerintah ataupun pedagang, seperti menekan jumlah pengangguran serta menyediakan keperluan masyarakat yang relatif terjangkau. Kegiatan PKL juga dianggap sebagai proses menciptakan individu yang mandiri. Disisi lain, keberadaan PKL sering dianggap kurang baik karena memunculkan kesan kotor, kumuh dan tidak tertib. Tidak heran jika masyarakat kerap kali mengeluh akibat aktivitas PKL yang memanfaatkan fasilitas publik untuk berjualan seperti yang terjadi di Pasar Tanah Abang, Jatinegara, Kebayoran Lama, Palmerah, Pasar Baru, Monas dan lain sebagainya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI pada dasarnya telah melakukan langkah-langkah strategis, diantaranya merelokasi PKL ke tempat yang lebih baik hingga mengambil tindakan tegas dengan melakukan penertiban PKL. Namun usaha-usaha Pemprov yang dilakukan tersebut nyatanya belum membuahkan hasil. Hal ini memperlihatkan bahwa belum adanya penyelesaian yang komprehensif dan terintegrasi dalam menata PKL yang ada di lingkungan Ibukota Jakarta.

 

Pedagang Kaki Lima: Telaah Fakta dan Kebijakan

Dari sisi kebijakan, keberadaan PKL sebenarnya telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Provinsi. Hal ini didasarkan atas pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 18 Ayat 2 bahwa Pemerintahan Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten, dan Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Otonomi tersebut dijelaskan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Pasal 1 Ayat 2 menjelaskan bahwa penataan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui penetapan lokasi binaan untuk melakukan penetapan, pemindahan, penertiban dan penghapusan lokasi PKL dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, estetika, kesehatan, ekonomi, keamanan, ketertiban, kebersihan lingkungan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebagai afirmatif regulasi tersebut, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2012 juga dijelaskan bahwa peningkatan jumlah pedagang kaki lima di daerah telah berdampak pada estetika, kebersihan dan fungsi sarana dan prasarana kawasan perkotaan serta terganggunya kelancaran lalu lintas, maka perlu dilakukan penataan PKL.

Terkait dengan hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta juga telah mengatur masalah PKL dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2015 pasal 2 ayat 2 yang menjelaskan bahwa tujuan dari regulasi ini untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan serta keindahan kota, memberikan kesempatan berusaha selama lokasi yang digunakan masih diizinkan untuk memberikan pendapatan dan kesempatan kerja serta mengendalikan berkembangnya usaha PKL pada lokasi yang tidak sesuai peruntukan.

Peraturan-peraturan atau regulasi yang telah dijelaskan nampaknya menjadi pijakan bagi Pemprov dalam melakukan penertiban terhadap PKL di wilayah DKI Jakarta, tak terkecuali melalui pengerahan Satpol PP. Pola kekerasan yang dilakukan Satpol PP menandakan bahwa pemerintahan daerah masih belum memiliki sistem tata kelola konflik berbasis nir-kekerasan untuk menangani berbagai kepentingan warga sipil, swasta, dan pemerintah daerah sendiri. Satpol PP sering kali muncul dengan sikap represif terhadap masyarakat yang dianggap tidak bersedia menjalankan kebijakan pemerintah daerah.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa aksi kekerasan yang dilakukan Satpol PP bukan merupakan pilihan personal, namun lebih kekerasan institusional (Keane, 2004). Kekerasan institusional menjadi pengetahuan yang mengakar kuat dan terlembaga sehingga para penganutnya meyakini bahwa praktik kekerasan yang diciptakan adalah kebenaran baik moral dan legal. Begitu juga dengan tindakan kekerasan aparatur negara diyakini sebagai praktik kebenaran. Ketika kekerasan menjadi ideologi Satpol PP maka tindakan-tindakan kekerasan akan selalu direproduksi, sampai kapanpun. Apa yang dilakukan oleh Satpol PP dalam penertiban PKL pada dasarnya hanya menjalankan tugas yang diperintahkan oleh Pemda (Pemerintah Daerah) selaku pengambil kebijakan. Merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2010 Tentang Satpol PP memang tidak dijelaskan mekanisme pengelolaan konflik yang dapat mendorong proses pemecahan secara damai. Dalam PP tersebut hanya dijelaskan, Satpol PP bertugas melindungi dan melaksanakan kebijakan pemerintah daerah. Persoalannya adalah ketika kebijakan pemerintah daerah merupakan bentuk dari kekerasan sruktural (Galtung, 2004). Setiap kekerasan struktural selalu mendorong pengambil kebijakan untuk menggunakan kekuatan yang dimiliki dalam bentuk kekerasan untuk bisa memaksakan kebijakan tersebut termasuk Pemda DKI Jakarta menggunakan kekuatan Satpol PP dalam menertibkan PKL. Satpol PP menjadi instrumen kekerasan semata bagi pemerintah daerah. Hal ini kembali pada fakta bahwa Satpol PP tidak memiliki konsep dan mekanisme pengelolaan konflik damai dalam peraturan tersebut.

Langkah yang diambil Pemprov dalam penertiban PKL hingga kini belum mampu menyelesaikan masalah. Karena hingga saat ini masih banyak dijumpai PKL yang berjualan di tempat yang tidak semestinya. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta perlu mengeluarkan kebijakan yang cerdas dan konstruktif dengan lebih mengutamakan mekanisme dialog serta mampu memaksimalkan sumber daya yang ada secara baik dalam usaha penataan PKL.

 

Transformasi Konflik

Pada dasarnya PKL selain dilihat sebagai sesuatu yang negatif karena keberadaannya yang tidak tertata, juga harus dipandang sebagai potensi atau peluang usaha yang cukup menjanjikan, karena terbukti sektor informal ini dapat menggerakkan ekonomi rill masyarakat (shadow economy) ditengah kondisi sulitnya mencari lapangan kerja dan maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat krisis ekonomi yang berkepanjangan.

Salah satu cara yang dapat digunakan terkait dengan permasalahan PKL dapat dilihat melalui perspektif transformasi konflik (Lederach, 2003), dimana dalam hal ini penanganan konflik dilakukan dengan cara mengamati dan menanggapi dinamika atau pasang surut konflik sosial. Proses transformasi konflik dijadikan instrumen untuk mewujudkan proses-proses perubahan yang konstruktif, mengurangi kekerasan, meningkatkan keadilan dalam hubungan langsung dan struktur sosial, serta menyelesaikan masalah-masalah nyata kehidupan terkait dengan hubungan relasional yang manusiawi.

Adapun bentuk penertiban yang dilakukan Pemrov melalui perlibatan Satpol PP. Menariknya kehadiran Satpol PP tersebut merupakan aktualisasi sikap dari kegagalan dalam proses dialog yang dilakukan. Selain itu, penertiban yang dilakukan Satpol PP cenderung lebih mengarah menggunakan kekerasan; sehingga tak jarang berujung kepada konflik atau bentrok. Durkheim dalam Rule (1988) memandang kekerasan sebagai bentuk irasionalitas manusia.

Cara penertiban Satpol PP ynag tidak sesuai dengan fungsi dan tanggungjawabnya, telah menimbulkan relasi tegang antara warga kelas miskin dengan penguasa kota, yang akan mengakibatkan ketegangan antar-kelas, sehingga berpotensi menjadikan Jakarta kota dengan sumbu pendek, mudah tersulut dan terbakar kekerasan. Perlu dipahami, pendekatan kekerasan hanya akan mengundang kekerasan lagi. Penanganan dengan kekerasan juga melanggar Konstitusi karena PKL adalah salah satu wajah kemiskinan, yang karenanya harus ditangani oleh negara untuk dihapuskan kemiskinannya.

Lebih lanjut penanganan PKL di DKI Jakarta sudah seharusnya dicarikan solusi atas masalah yang dihadapi tanpa harus menggunakan kekerasan. Diperlukan cara-cara yang lebih memanusiakan manusia agar PKL tetap dapat berjualan tanpa harus mengganggu pengguna jalan lain. Untuk itu, Pemda dalam menyikapi fenomena ini harus lebih mengutamakan penegakan keadilan bagi rakyat kecil dan tetap memperhatikan K3 (Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban). Pemda harus mampu menjamin perlindungan dan memenuhi hak-hak ekonomi PKL. Begitu juga sebaliknya PKL harus dapat mematuhi peraturan-peraturan yang ada.

Pemda belum mampu memberikan suatu jaminan yang pasti bahwa ketika para PKL dipindahkan, maka pedagang secara ekonomi akan memperoleh pendapatan yang lebih baik. Untuk itu perlu kehati-hatian dalam mengambiI sebuah tindakan terkait dengan penaganan PKL. Hal inilah yang merupakan bagian dari transformasi konflik, dimana bukan hanya mencari solusi secara cepat atas konflik yang sedang terjadi, melainkan menghasilkan cara-cara yang kreatif untuk dapat mengatasi masalah di permukaan dan mengubah struktur sosial serta pola hubungan dari para pihak, sehingga konflik tidak muncul lagi.

Ahmad Zahmasari – Alumnus Pascasarjana Program Studi Damai dan Resolusi Konflik, Universitas Pertahanan Indonesia. Pemerhati Konflik Sosial (DKI Jakarta).

Referensi:

  • Aminullah. Evaluasi Strategi dan Arah Kebijakan Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Suatu Tinjauan di Kota Surabaya). Universitas Yudharta Pasuruan.
  • Badan Pusat Statistik Wilayah Provinsi DKI Jakarta. Sensus Penduduk Tahun 2016.
  • Galtung, Johan. 2004. Trancend and Transform: An Introduction to Conflict Work. London: Pluto Press.
  • Keane, John. 2004. Violence and Democracy. Cambridge: Cambridge University Press.
  • Lederach, John P. 2003. The Little Book of Conflict Transformation. Oregon: Good Books.
  • Peraturan Daerah Provinsi  DKI  Jakarta  Nomor  8  Tahun  2007 tentang Ketertiban Umum.
  • Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2012 Tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
  • Rule, James, B. (1988). Theories of Civil Violence. London: University of California Press
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Share.

Comments are closed.