Indonesia Perketat Pengawasan Keamanan Laut dan Keselamatan Pelayaran

0

Jakarta, Teritorial.Com – Badan Keamanan Laut RI bersama dengan TNI Angkatan Laut memperketat pengawasan perairan laut yurisdiksi nasional Indonesia. Hal itu dibahas dalam pertemuan antara Direktur Data dan Informasi Bakamla RI Laksamana Pertama TNI Gendut Sugiono, S.E., dengan Kepala Pusat Komando dan Pengendalian (Kapuskodal) TNI Angkatan Laut Kolonel Laut (P) Andi Abdul Aziz, S.H., beserta rombongan di Kantor Direktorat Data dan Informasi (Datin) Bakamla RI, Gedung Perintis Kemerdekaan, Jl. Proklamasi No.56, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/07/2018).

Pertemuan tersebut merupakan program ke-4 dari 14 program 100 hari kerja Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Siwi Sukma Adji, S.E., M.M., bidang refitalisasi kerjasama keamanan laut, Kelompok Kerja (Pokja) 5 dengan tugas mengintegrasikan sistem pengendalian keamanan laut yang diemban Kapuskodal TNI AL Kolonel Laut (P) Andi Abdul Aziz, S.H.

Berkaitan dengan program Kasal tersebut, Dirdatin Bakamla RI menyambut baik kunjungan kerja Kapuskodal beserta rombongan. Kegiatan dikemas dengan diskusi itu membahas tentang pengintegrasian dan kolaborasi antara pengawasan perairan melalui sistem peringatan dini dari Pusat Informasi Maritim (PIM) milik Bakamla RI dengan sistem penginderaan Puskodal TNI AL. Selain itu pertukaran atau sharing data dan informasi antar lembaga negara ini makin diintensifkan guna menunjang tugas pokok masing-masinga dalam menjaga keselamatan, keamanan dan pertahanan perairan yurisdiksi nasional.

Dalam sambutannya Dirdatin Bakamla RI Laksamana Pertama TNI Gendut Sugiono, S.E., menyampaikan Bakamla mempunyai tugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Fungsi yang dimilki Bakamla RI yakni menyusun kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, menyelenggarakan sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia serta melaksanakan penjagaan.

Selain itu Bakamla RI juga memiliki fungsi pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, menyinergikan dan memonitor pelaksanaan patroli perairan oleh instansi terkait, memberikan dukungan teknis dan operasional kepada instansi terkait, memberikan bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia dan melaksanakan tugas lain dalam sistem pertahanan nasional.

Bakamla juga memiliki kewenangan melakukan pengejaran seketika, memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut dan mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

Guna menunjang tugas pokok Bakamla RI tersebut Direktorat Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, koordinasi integrasi, sinkronisasi, dan sistem peringatan dini serta evaluasi dan pelaporan di bidang informasi, data dan jaringan. Fungsi Direktorat Data dan Informasi yaitu menyiapkan perumusan kebijakan teknis, pengembangan dan pengelolaan, pertukaran informasi, pelaksanaan sistem peringatan dini di bidang keamanan dan keselamatan laut, pelaksanaan standarisasi data dan pengelolaan basis data serta pelaksanaan pengumpulan, pengklasifikasian, pengolahan dan penyajian data dan informasi dan pengelolaan jaringan komunikasi.

Pada kesempatan tersebut Kapuskodal TNI AL menyampaikan pandangan perlunya ada interoperability dan integrasi antar stake holder bidang kemanan laut, deteksi dan penindakan, komando dan pengendalian jaring komunikasi, serta pertukaran data dan informasi maritim dari seluruh lembaga bidang kemaritiman. Saat ini menurut Kapuskodal, selain menjaga dan mengawasi perairan yurisdiksi nasional hingga garis batas Zona Ekonomi Exlusif (ZEE), TNI AL selalu memantau dengan ketat pergerakan kapal-kapal berbendera asing yang melewati Alur Laut Kepulauan Indonesia. (SON)

Share.

Comments are closed.