Kominfo Siapkan Sanksi Bagi Penyebar Hoax dan Ujaran Kebencian

0

Jakarta, Teritorial.Com – Setelah pengetatan regulasi data dalam setiap pendaftaran kartu prabayar nomor telepon seluler. Kementerian Komunikasi dan Informatika kembalu menyusun aturan baru soal tarif denda pihak yang tidak bertanggungjawab dalam menyebarkan konten hoax dan berita kebohongan.

Kebijakan tersebut ditujukan demi mengendalikan konten-konten negatif yang beredar di dunia maya. “Mengaddress isu hoax. Kita sedang persiapkan aturannya,” ujar Rudiantara Menteri Komunikasi dan Informatika saat ditemui dibilangan Jakarta Barat, Sabtu (4/8/2018).

Rudiantara mengatakan bahwa denda uang ini merupakan salah satu tindak lanjut pemberian efek jera bagi para penyebar hoax, ujaran kebencian  alias hate speech. “Sekarang kan lebih banyak hukuman badan (penjara) atau diblokir, kita nanti juga melihat dari denda finansial,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai berapa jumlah denda yang akan diberikan, pria yang akrab disapa Chief RA ini mengaku pihaknya masih mengkaji soal hukuman finansial yang pantas diterima para penyebar berita hoax dan hate speech.

Peraturan ini masih akan ditinjau lebih lanjut apa akan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri. “Kita lihat apakah nanti dalam bentuk PP, yang pasti tidak dalam bentuk undang-undang ya, bisa tahunan nanti,” tambah Rudi.

Rudiantara memastikan bahwa peraturan tersebut segara dapat diaplikasika dan akan keluar semester ke dua tahun ini. “Seperti biasanya Kominfo akan melakukan pengkajian dan analisis mendalam terkait poin-poin peraturan yang nantinya akan diberlakukan,” pungkasnya.

Share.

Comments are closed.