Jakarta, Teritorial.com – Pemerintah Brasil lewat Kantor Pembela Umum Federal (DPU), menyebutkan kemungkinan untuk menempuh jalur hukum internasional terkait kematian tragis Juliana Marins, warga negara Brasil yang tewas ketika mendaki Gunung Rinjani, Lombok, Indonesia.
DPU mengajukan permintaan resmi untuk pihak Kepolisian Federal (PF) untuk menyelidiki kemungkinan adanya unsur kelalaian dari otoritas Indonesia pada insiden tersebut, pada Senin (30/06/2025).
Jika nantinya ditemukan pelanggaran, Brasil berencana akan membawa kasus tersebut ke forum internasional seperti Komisi Anta-Amerika untuk Hak Asasi Manusia (IACHR).
“Kami sedang menunggu laporan yang disusun oleh otoritas Indonesia. Setelah laporan itu diterima, kami akan menentukan langkah hukum berikutnya,” kata Taisa Bittencourt, Pembela HAM Regional dari DPU.
Setibanya jenazah Juliana Marins di Brasil pada Selasa (1/7/2025), keluarga meminta segera dilakukan otopsi ulang untuk memastikan waktu dan penyebab kematian secara akurat.
Permintaan ini pun dikabulkan oleh pemerintah federal dan dijadwalkan berlangsung di Institut Medis Legal (IML) Rio de Janeiro pada hari yang sama.
Menurut DPU, pemeriksaan ulang tersebut sangat penting untuk mengklarifikasi dugaan bahwa Juliana mungkin tidak mendapatkan pertolongan memadai setelah kecelakaan terjadi.
“Otopsi kedua ini adalah permintaan dari keluarga. Kami akan mendampingi mereka sesuai hasil laporan dan keputusan yang akan diambil,” kata Taisa.
Pada pemeriksaan awal di Bali terungkap bahwa Juliana meninggal akibat trauma hebat, termasuk patah tulang dan luka dalam, dan sempat bertahan hidup selama 20 menit pasca-insiden.
Kendati demikian, keluarga mengeluhkan proses penyampaian hasil otopsi yang dilakukan lewat konferensi pers sebelum mereka sempat mendapatkan laporan resmi. “Keluarga kami dipanggil ke rumah sakit untuk menerima hasil, tapi malah konferensi pers digelar duluan. Kekacauan ini benar-benar tak berkesudahan,” tutur Mariana Marins, saudari korban.
Di sisi lain, Polres Lombok Timur di Indonesia telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk pemandu wisata yang mendampingi Juliana, porter pembawa barang, petugas polisi kehutanan, serta pihak biro perjalanan.
Penyelidikan tersebut bertujuan untuk mengetahui apakah ada unsur kelalaian dalam peristiwa yang menyebabkan kematian wanita berusia 26 tahun ini.
“Belum ada tersangka yang diidentifikasi. Fokus kami adalah mengumpulkan data dan menganalisis pernyataan para saksi,” kata seorang penyidik kepada media lokal. Kedutaan Besar Brasil di Indonesia juga mengikuti jalannya penyelidikan secara aktif. Peluang dibawa ke Forum HAM Internasional Apabila kelalaian terbukti, kasus ini berpotensi dibawa ke Komisi Antar-Amerika untuk Hak Asasi Manusia (IACHR), lembaga di bawah Organisasi Negara-negara Amerika (OAS) yang berkantor pusat di Washington, AS.
Meski IACHR tidak memiliki kewenangan hukum seperti pengadilan, keputusan dan rekomendasinya memiliki bobot politik dan moral yang besar.
Komisi ini dapat mengeluarkan rekomendasi agar negara memperbaiki kebijakan atau memberikan kompensasi kepada korban pelanggaran HAM.
(*)