TERITORIAL.COM, JAKARTA – Meski belum secara resmi disebut sebagai Perang Dunia III, eskalasi konflik yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran mulai menimbulkan dampak luas di berbagai negara. Salah satu efek yang paling cepat terasa adalah krisis energi global, terutama setelah Iran menutup Selat Hormuz yang merupakan jalur vital distribusi minyak dunia.
Di tengah situasi tersebut, Presiden Amerika Serikat Donald Trump justru menunjukkan sinyal akan meningkatkan keterlibatan militer dengan mengirim ribuan pasukan tambahan ke kawasan Timur Tengah. Keputusan ini memicu reaksi keras di dalam negeri AS, di mana jutaan warga turun ke jalan untuk memprotes kebijakan perang yang dinilai berisiko tinggi.
Gelombang demonstrasi yang meluas kemudian memunculkan pertanyaan baru: apakah kebijakan Trump dapat berujung pada pemakzulan oleh Kongres?
Rekam Jejak Pemakzulan Trump dan Dasar Hukumnya
Perlu diketahui, Donald Trump tercatat sebagai presiden Amerika Serikat pertama yang pernah dimakzulkan sebanyak dua kali. Pemakzulan pertama terjadi pada Desember 2019 terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam percakapan telepon dengan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky. Dalam kasus tersebut, Trump dituduh menekan Ukraina untuk menyelidiki Joe Biden dengan imbalan bantuan militer.
Meski Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS menyetujui dua pasal pemakzulan, Senat akhirnya membebaskan Trump pada Februari 2020. Pemakzulan kedua terjadi setelah insiden penyerbuan Gedung Capitol pada 6 Januari 2021 oleh para pendukungnya. DPR menilai tindakan Trump mengarah pada hasutan pemberontakan, namun lagi-lagi Senat tidak mencapai suara dua pertiga untuk menjatuhkan hukuman.
Dalam sistem ketatanegaraan AS, DPR memiliki kewenangan penuh untuk mengajukan pemakzulan, sementara Senat bertugas mengadili dan memutuskan bersalah atau tidaknya seorang pejabat. Untuk menjatuhkan hukuman, diperlukan dukungan minimal dua pertiga anggota Senat.
Istilah “Pengkhianatan, Penyuapan, atau Kejahatan dan Pelanggaran Berat lainnya” menjadi dasar pemakzulan, meskipun definisi “kejahatan dan pelanggaran berat” sendiri tidak dijelaskan secara rinci dalam konstitusi dan sering menjadi perdebatan.
Apakah Kebijakan Perang Bisa Jadi Alasan Pemakzulan?
Salah satu isu utama yang mencuat adalah apakah keputusan presiden untuk memicu konflik tanpa persetujuan Kongres dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Dalam konteks ini, terdapat Undang-Undang Kekuatan Perang (War Powers Act 1973) yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk merespons situasi darurat atau serangan tanpa persetujuan langsung dari Kongres.
Selain itu, terdapat pula Authorization for Use of Military Force (AUMF) tahun 2001 yang memberi ruang lebih luas bagi presiden untuk menggunakan kekuatan militer terhadap pihak yang dianggap terkait dengan ancaman terorisme. Regulasi ini sebelumnya digunakan oleh Presiden George W Bush dan Barack Obama dalam berbagai operasi militer.
Trump kemungkinan akan menggunakan dasar hukum tersebut untuk membenarkan langkah militernya, sebagaimana yang pernah ia lakukan pada 2017 saat memerintahkan serangan ke Suriah tanpa persetujuan Kongres.
Dalam proses pemakzulan, DPR akan mengajukan dakwaan melalui suara mayoritas sederhana, sebelum akhirnya dibawa ke Senat untuk diadili. Jika terbukti bersalah, pejabat yang dimakzulkan dapat diberhentikan dari jabatannya. Namun, dalam praktiknya, belum pernah ada presiden AS yang benar-benar diberhentikan melalui mekanisme ini.

