JAKARTA, Teritorial.com – Pendidikan inklusif di madrasah menjadi perhatian Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan UIN Raden Mas Said Surakarta. Penguatan pendidikan inklusif dinilai penting untuk memastikan setiap peserta didik memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas tanpa diskriminasi.
Dorongan tersebut dibahas dalam kegiatan Ngobrol Pendidikan Islam (Ngopi) yang digelar di Klaten, Jawa Tengah, Minggu (4/10/2026). Forum tersebut membahas berbagai tantangan yang dihadapi madrasah, mulai dari pemenuhan kebutuhan peserta didik hingga perkembangan teknologi dan persoalan perundungan.
Madrasah Hadapi Tantangan Pendidikan yang Kompleks
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko mengatakan dunia pendidikan saat ini menghadapi persoalan yang semakin beragam. Menurutnya, madrasah tidak hanya dituntut memperkuat pendidikan inklusif, tetapi juga harus mampu merespons perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Selain itu, persoalan perundungan di lingkungan pendidikan juga menjadi tantangan yang membutuhkan perhatian serius. Karena itu, peningkatan kapasitas guru dan pemangku kepentingan pendidikan menjadi salah satu kebutuhan penting.
Singgih menilai berbagai tantangan tersebut harus dijawab melalui peningkatan mutu layanan pendidikan, pemerataan akses, penguatan karakter berbasis nilai keagamaan, serta peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.
Ia menegaskan pendidikan di bawah Kemenag tetap harus sejalan dengan tujuan pendidikan nasional. Pendidikan diharapkan tidak hanya membangun kecerdasan akademik, tetapi juga membentuk peserta didik yang beriman, berakhlak, mandiri, kreatif, serta memiliki tanggung jawab sebagai warga negara.
Pendidikan Harus Ramah bagi Semua Peserta Didik
Dalam penerapan pendidikan inklusif di madrasah, Singgih mendorong terciptanya lingkungan belajar yang membuat setiap anak merasa diterima dan dihargai.
Menurut dia, guru perlu memiliki kepekaan terhadap kebutuhan masing-masing peserta didik, termasuk anak penyandang disabilitas. Karena itu, fasilitas pendidikan juga perlu dikembangkan secara bertahap agar semakin mudah diakses oleh seluruh peserta didik.
Selain fasilitas, komunikasi antara madrasah dan orang tua dinilai memiliki peran penting. Kolaborasi tersebut diperlukan agar kebutuhan peserta didik dapat dipahami dan ditangani secara lebih tepat.
Di sisi lain, Komisi VIII DPR RI juga tengah memperjuangkan peningkatan anggaran untuk kesejahteraan tenaga pendidik pada 2027. Salah satu yang dibahas ialah peningkatan insentif guru, meski besarannya masih dalam proses pembahasan anggaran.
Perubahan Pola Pikir Jadi Kunci
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten Khumaidin menilai penguatan pendidikan inklusif tidak cukup hanya dilakukan melalui kebijakan dan penyediaan fasilitas. Menurutnya, perubahan pola pikir serta budaya pelayanan di lingkungan madrasah juga menjadi bagian penting.
Ia menekankan setiap peserta didik berhak memperoleh layanan pendidikan yang menyenangkan dan berkualitas tanpa melihat latar belakang maupun kondisi masing-masing.
Karena itu, guru dan tenaga kependidikan perlu membangun empati dalam memberikan pelayanan. Pengetahuan yang diperoleh melalui kegiatan pendidikan juga diharapkan tidak berhenti pada forum diskusi, tetapi diterapkan dalam proses pembelajaran sehari-hari.
Dengan demikian, pendidikan inklusif di madrasah dapat diwujudkan melalui perubahan nyata dalam cara sekolah memberikan layanan kepada peserta didik.
UIN Raden Mas Said Tekankan Lingkungan Bebas Diskriminasi
Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Mas Said Surakarta sekaligus Ketua Panitia Pengarah kegiatan Ngopi, Fauzi Muharom, menjelaskan bahwa pendidikan inklusif memberikan kesempatan kepada seluruh anak, termasuk peserta didik berkebutuhan khusus dan penyandang disabilitas, untuk belajar dalam lingkungan pendidikan yang sama.
Namun, menurut Fauzi, konsep inklusivitas tidak sebatas menerima peserta didik dengan kondisi yang beragam. Sistem pembelajaran juga harus mampu menyesuaikan layanan dengan perbedaan kemampuan, karakter, latar belakang, dan kebutuhan setiap individu.
Fauzi menyebut prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan bermutu. Prinsip pendidikan inklusif juga diperkuat melalui Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009.
Karena itu, madrasah didorong membangun lingkungan pendidikan yang bebas dari diskriminasi dan kekerasan. Pada saat yang sama, layanan pembelajaran perlu disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik agar tidak ada anak yang tertinggal dalam memperoleh hak pendidikannya.
Penguatan pendidikan inklusif di madrasah pada akhirnya membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Pemerintah, guru, orang tua, dan pengelola madrasah perlu bekerja bersama agar lingkungan pendidikan mampu memberikan ruang belajar yang aman, setara, dan menghargai keberagaman setiap peserta didik.

