EKOBIZ

Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 50.000 Korban PHK, Ini Syarat dan Jenis Pelatihannya

Jakarta, TERITORIAL.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka program pelatihan vokasi bagi 50.000 pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Program ini bertujuan membantu para pekerja meningkatkan keterampilan agar memiliki peluang lebih besar untuk kembali bekerja atau memulai usaha mandiri.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pelatihan tersebut merupakan upaya pemerintah mendampingi pekerja yang kehilangan pekerjaan agar dapat kembali produktif.

“Program ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam mendampingi teman-teman pekerja yang terdampak PHK untuk kembali produktif,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Jumat (23/10/2026).

Pelatihan akan berlangsung selama lima hari dengan total 40 jam pelajaran (JP). Kegiatan tersebut diselenggarakan di 21 balai pelatihan vokasi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Program ini diharapkan dapat membantu peserta memperoleh keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja. Selain membuka peluang untuk kembali bekerja, keterampilan yang diperoleh juga dapat menjadi bekal untuk membangun usaha sendiri.

Siapa yang Bisa Mengikuti Pelatihan Kemnaker?

Kemnaker memprioritaskan pekerja yang mengalami PHK pada periode Januari 2024 hingga 2026. Program ini terbuka bagi pekerja yang sebelumnya berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Namun, calon peserta harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Salah satunya, peserta tidak sedang menerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Calon peserta juga wajib menyiapkan dokumen yang membuktikan bahwa dirinya benar-benar mengalami PHK. Dokumen tersebut akan digunakan dalam proses verifikasi sebelum peserta dinyatakan memenuhi syarat mengikuti pelatihan.

Pilihan Pelatihan Digital Marketing hingga Perawatan AC

Kemnaker menyediakan beragam pilihan pelatihan vokasi, mulai dari keterampilan digital, tata busana, pengolahan makanan dan minuman, hingga pekerjaan teknis.

Berikut sejumlah bidang pelatihan yang tersedia berdasarkan keterangan Kemnaker.

1. Pemasaran digital

Pelatihan ini mencakup dasar-dasar pemasaran digital dan pembuatan konten media sosial. Keterampilan tersebut dapat dimanfaatkan untuk melamar pekerjaan di bidang pemasaran maupun mendukung promosi usaha sendiri.

2. Tata busana

Peserta dapat mempelajari keterampilan menjahit, memasang payet, dan membuat pola pakaian. Kemampuan ini dapat menjadi bekal untuk bekerja di bidang konveksi atau mengembangkan usaha jahit secara mandiri.

3. Makanan dan minuman

Bidang ini mencakup pelatihan pembuatan roti dan kue, pengolahan espresso, serta pembuatan hidangan pembuka. Keterampilan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mencari pekerjaan di industri kuliner atau memulai usaha makanan dan minuman.

4. Pemasangan kaca film

Peserta dapat mengikuti pelatihan keterampilan pemasangan kaca film yang berkaitan dengan pekerjaan teknis, termasuk layanan pemasangan pada kendaraan atau bidang terkait sesuai materi pelatihan.

5. Perawatan AC

Pelatihan perawatan AC ditujukan untuk membekali peserta dengan keterampilan teknis di bidang pemeliharaan pendingin ruangan. Keahlian ini dapat menjadi bekal untuk bekerja pada bidang terkait atau menawarkan jasa perawatan AC secara mandiri.

6. Instalasi hidroponik

Peserta juga dapat memilih pelatihan instalasi hidroponik, yaitu keterampilan yang berkaitan dengan sistem budidaya tanaman tanpa menggunakan tanah sebagai media utama.

Beragam pilihan tersebut memberi kesempatan kepada peserta untuk menyesuaikan pelatihan dengan minat, potensi, dan rencana karier masing-masing.

Fasilitas yang Diterima Peserta

Selain memperoleh materi dan praktik keterampilan, peserta pelatihan juga mendapatkan sejumlah fasilitas untuk mendukung kegiatan selama program berlangsung.

Fasilitas yang disediakan meliputi:

  • Uang harian.
  • Konsumsi selama pelatihan.
  • Penggantian biaya transportasi.
  • Seragam pelatihan.
  • Perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
  • Sertifikat pelatihan.
  • Sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Sertifikat kompetensi BNSP menjadi salah satu dokumen yang dapat digunakan untuk menunjukkan penguasaan keterampilan sesuai skema sertifikasi yang diikuti. Namun, penerbitannya tetap mengikuti ketentuan dan proses sertifikasi yang berlaku.

Dengan fasilitas tersebut, peserta diharapkan dapat mengikuti pelatihan secara optimal dan memiliki bekal keterampilan yang lebih relevan untuk memasuki pasar kerja.

Dokumen Persyaratan untuk Mendaftar

Calon peserta wajib menyiapkan bukti yang menunjukkan status PHK. Kemnaker menerima beberapa jenis dokumen yang dapat digunakan untuk keperluan verifikasi, antara lain:

  • Surat keputusan atau pemberitahuan PHK.
  • Surat pemutusan kontrak kerja.
  • Perjanjian bersama mengenai pengakhiran hubungan kerja.
  • Surat keterangan pengalaman kerja atau paklaring.

Dokumen tersebut akan diperiksa oleh penyelenggara untuk memastikan kesesuaian status calon peserta dengan persyaratan program.

Karena itu, calon peserta perlu memastikan dokumen yang disiapkan sesuai dengan kondisi hubungan kerja sebelumnya dan dapat digunakan untuk membuktikan terjadinya PHK.

Ada Empat Tahapan Seleksi Peserta

Kemnaker menerapkan empat tahapan seleksi sebelum calon peserta dapat mengikuti pelatihan vokasi.

Tahap pertama adalah verifikasi dokumen, yakni pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian bukti PHK yang diserahkan calon peserta.

Tahap kedua berupa wawancara untuk menilai kesesuaian calon peserta dengan program yang tersedia.

Selanjutnya, penyelenggara melakukan penyesuaian minat dan potensi peserta dengan pilihan pelatihan. Tahapan ini bertujuan agar peserta mengikuti program yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan pengembangan keterampilannya.

Tahap terakhir adalah penempatan peserta pada program pelatihan yang telah ditetapkan.

Calon peserta harus lolos verifikasi dokumen dan wawancara agar dapat melanjutkan ke tahap pelatihan.

Kemnaker mengimbau pekerja yang terdampak PHK untuk memanfaatkan kesempatan tersebut guna meningkatkan kompetensi dan memperluas peluang kerja.

Peningkatan keterampilan diharapkan dapat membantu pekerja menghadapi persaingan di pasar kerja, sekaligus membuka alternatif penghasilan melalui usaha mandiri.

Meski demikian, pelatihan tidak secara otomatis menjamin peserta mendapatkan pekerjaan. Hasilnya tetap bergantung pada keterampilan yang dikuasai, kebutuhan industri, serta upaya peserta setelah menyelesaikan program.

Kayla Dikta Alifia

About Author

You may also like

Daerahku EKOBIZ

Kisah Si Radja Cendol di Sequis Talk

Jakarta, Teritorial.com –  Berawal dari sebuah gerobak cendol sederhana terbuat dari kayu, Danu Sofwan mengawali bisnisnya dengan berjualan cendol yang
Daerahku EKOBIZ

Lonjakan Harga Tinggi, Bitcoin Dilarang BI

 Jakarta,  Teritorial.com – Memasuki era dimana hampir semuanya dapat  didigitalisasikan, Bitcoin menjadi salah satunya fenomena yang sedang marak diperbincangkan, terkait