TERITORIAL.COM, JAKARTA – Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang melaporkan adanya kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp50 juta dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menegaskan bahwa pelaporan pajak yang dilakukan oleh Menteri Keuangan telah mengikuti prosedur yang berlaku dan tidak melanggar ketentuan apa pun.
“Menkeu selaku wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Deni dalam keterangan resmi, Jumat (27/3/2026).
Kurang Bayar Pajak Dinilai Hal yang Wajar
Deni menjelaskan bahwa status kurang bayar dalam pelaporan pajak merupakan kondisi yang lazim terjadi, terutama bagi individu yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan. Dalam sistem perpajakan Indonesia, seluruh pendapatan wajib digabungkan untuk dihitung secara keseluruhan, sementara pemotongan pajak biasanya dilakukan secara terpisah oleh masing-masing pemberi penghasilan.
Perbedaan metode tersebut berpotensi menimbulkan selisih antara jumlah pajak yang telah dipotong dengan kewajiban pajak yang sebenarnya harus dibayarkan. Selain itu, penerapan tarif pajak progresif juga dapat menyebabkan munculnya status kurang bayar dalam laporan tahunan.
Untuk meningkatkan akurasi pelaporan, pemerintah telah mengembangkan sistem Coretax yang memungkinkan integrasi data perpajakan secara otomatis. Sistem ini menggabungkan berbagai informasi, termasuk bukti potong pajak dari berbagai sumber, sehingga diharapkan dapat menghasilkan pelaporan yang lebih transparan dan akurat.
“Penjelasan ini disampaikan pemerintah untuk meluruskan persepsi publik sekaligus memastikan transparansi dalam pelaporan pajak, termasuk oleh pejabat negara,” jelas Deni.
Pengaruh Multi Sumber Penghasilan
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat mengungkapkan pengalaman pribadinya saat melaporkan pajak melalui sistem Coretax. Ia menyebut adanya kekurangan pembayaran pajak yang mencapai sekitar Rp50 juta.
“Kurang bayar, Rp 50 juta kayaknya,” ungkap Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut dipengaruhi oleh adanya lebih dari satu sumber penghasilan. Sebelum menjabat sebagai Menteri Keuangan pada September 2025, Purbaya diketahui menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Kalau kerja banyak tempat, hampir pasti kurang bayar loh, kecuali satu tempat. Kalau waktu di LPS, saya enggak pernah (kurang bayar), pas terus, karena gaji cuma dari LPS. Kalau sekarang kan, saya masih ada sebagian dari LPS sebagian dari sini (Menkeu),” jelas dia.
Dengan demikian, pemerintah menegaskan bahwa status kurang bayar bukanlah indikasi pelanggaran, melainkan bagian dari mekanisme normal dalam sistem perpajakan, khususnya bagi wajib pajak dengan penghasilan dari berbagai sumber.

