TERITORIAL.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) telah menetapkan tenggat waktu pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 pada Rabu, 24 Desember 2025. Ketetapan ini bukan sekadar angka, melainkan instruksi hukum yang wajib dipatuhi oleh seluruh pengusaha mulai 1 Januari 2026.
Mengabaikan standar upah minimum ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan bisa berujung pada tindak pidana kejahatan.
Aturan Main: Siapa yang Berhak Menerima UMP?
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, standar UMP memiliki batasan sasaran yang spesifik:
Masa Kerja < 1 Tahun: Pekerja dalam kategori ini wajib mendapatkan gaji minimal sesuai UMP yang ditetapkan.
Masa Kerja > 1 Tahun: Pekerja berhak mendapatkan upah di atas UMP berdasarkan struktur dan skala upah perusahaan (mempertimbangkan kompetensi dan masa mengabdi).
Sanksi Berat Menanti Perusahaan “Nakal”
Pemerintah memberikan ancaman serius bagi perusahaan yang nekat membayar gaji di bawah standar. Merujuk pada Pasal 185 UU No. 6 Tahun 2023, pengusaha yang melanggar ketentuan upah minimum dapat dikenakan sanksi:
Sanksi Pidana: Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun.
Sanksi Denda: Minimal Rp100 juta hingga maksimal Rp400 juta.
Langkah Hukum Jika Gaji Anda di Bawah Standar
Jika Anda menemukan indikasi pelanggaran pengupahan, jangan langsung melapor ke pihak berwajib. Ada prosedur yang harus dilalui:
- Musyawarah Bipartit: Lakukan diskusi internal dengan pihak manajemen perusahaan untuk mencapai kesepakatan.
Lapor ke Disnaker: Jika musyawarah gagal, ajukan pengaduan melalui laman resmi Dinas Tenaga Kerja setempat.
Mediasi: Disnaker akan memfasilitasi mediasi antara pekerja dan perusahaan dengan menyertakan bukti-bukti kegagalan musyawarah sebelumnya.
Rumus & Estimasi UMP 2026 di Berbagai Provinsi
Kenaikan UMP 2026 dihitung menggunakan formulasi:
Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa [0,5 – 0,9])
Dengan asumsi rata-rata kenaikan nasional sebesar 6,5%, berikut adalah perkiraan simulasi UMP 2026 di beberapa provinsi besar (angka final bergantung pada keputusan Gubernur):
- Aceh: dari Rp 3.685.616 menjadi sekitar Rp 3.925.181
- Sumatera Utara: dari Rp 2.992.559 menjadi sekitar Rp 3.187.075
- Sumatera Barat: dari Rp 2.994.193 menjadi sekitar Rp 3.188.816
- Sumatera Selatan: dari Rp 3.681.571 menjadi sekitar Rp 3.920.873
- Kepulauan Riau: dari Rp 3.623.654 menjadi sekitar Rp 3.859.192
- Riau: dari Rp 3.508.776 menjadi sekitar Rp 3.736.847
- Lampung: dari Rp 2.893.070 menjadi sekitar Rp 3.081.120
- Bengkulu: dari Rp 2.670.039 menjadi sekitar Rp 2.843.592
- Jambi: dari Rp 3.234.535 menjadi sekitar Rp 3.444.780
- Bangka Belitung: dari Rp 3.623.653 menjadi sekitar Rp 3.859.190
- Banten: dari Rp 2.905.119 menjadi sekitar Rp 3.093.952
- DKI Jakarta: dari Rp 5.396.761 menjadi sekitar Rp 5.747.550
- Jawa Barat: dari Rp 2.191.232 menjadi sekitar Rp 2.333.662
- Jawa Tengah: dari Rp 2.169.349 menjadi sekitar Rp 2.310.357
- Jawa Timur: dari Rp 2.305.985 menjadi sekitar Rp 2.455.874
- DI Yogyakarta: dari Rp 2.264.081 menjadi sekitar Rp 2.411.246
- Bali: dari Rp 2.996.500 menjadi sekitar Rp 3.191.273
- Nusa Tenggara Timur: dari Rp 2.328.969 menjadi sekitar Rp 2.480.352
- Nusa Tenggara Barat: dari Rp 2.602.931 menjadi sekitar Rp 2.772.122
- Maluku Utara: dari Rp 3.408.000 menjadi sekitar Rp 3.629.520
- Maluku: dari Rp 3.141.700 menjadi sekitar Rp 3.345.911
- Sulawesi Tengah: dari Rp 2.915.000 menjadi sekitar Rp 3.104.475
- Sulawesi Tenggara: dari Rp 3.073.551 menjadi sekitar Rp 3.273.332
- Sulawesi Utara: dari Rp 3.775.425 menjadi sekitar Rp 4.020.828
- Sulawesi Selatan: dari Rp 3.657.527 menjadi sekitar Rp 3.895.266
- Gorontalo: dari Rp 3.221.731 menjadi sekitar Rp 3.431.144
- Sulawesi Barat: dari Rp 3.104.430 menjadi sekitar Rp 3.306.218
- Kalimantan Barat: dari Rp 2.878.285 menjadi sekitar Rp 3.065.374
- Kalimantan Tengah: dari Rp 3.473.621 menjadi sekitar Rp 3.699.406
- Kalimantan Selatan: dari Rp 3.496.194 menjadi sekitar Rp 3.723.447
- Kalimantan Utara: dari Rp 3.580.160 menjadi sekitar Rp 3.812.870
- Kalimantan Timur: dari Rp 3.579.314 menjadi sekitar Rp 3.811.969
- Papua: dari Rp 4.285.850 menjadi sekitar Rp 4.564.430
- Papua Barat: dari Rp 3.393.500 menjadi sekitar Rp 3.614.078
- Papua Tengah: dari Rp 4.285.848 menjadi sekitar Rp 4.564.428
- Papua Barat Daya: dari Rp 3.614.000 menjadi sekitar Rp 3.848.910
- Papua Selatan: dari Rp 4.285.850 menjadi sekitar Rp 4.564.430
- Papua Pegunungan: dari Rp 4.285.847 menjadi sekitar Rp 4.564.427.
Namun, angka di atas merupakan prediksi berdasarkan asumsi inflasi 3% dan pertumbuhan ekonomi 5%.
Hasil resmi akan diumumkan oleh masing-masing kepala daerah.
(*)

