EKOBIZ

Sanksi Bagi Perusahaan yang Bayar Gaji di Bawah UMP 2026, Bisa Dipidana hingga Denda Rp400 Juta?

UMP 2026

TERITORIAL.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) telah menetapkan tenggat waktu pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 pada Rabu, 24 Desember 2025. Ketetapan ini bukan sekadar angka, melainkan instruksi hukum yang wajib dipatuhi oleh seluruh pengusaha mulai 1 Januari 2026.

Mengabaikan standar upah minimum ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan bisa berujung pada tindak pidana kejahatan.

Aturan Main: Siapa yang Berhak Menerima UMP?

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, standar UMP memiliki batasan sasaran yang spesifik:

Masa Kerja < 1 Tahun: Pekerja dalam kategori ini wajib mendapatkan gaji minimal sesuai UMP yang ditetapkan.

Masa Kerja > 1 Tahun: Pekerja berhak mendapatkan upah di atas UMP berdasarkan struktur dan skala upah perusahaan (mempertimbangkan kompetensi dan masa mengabdi).

Sanksi Berat Menanti Perusahaan “Nakal”

Pemerintah memberikan ancaman serius bagi perusahaan yang nekat membayar gaji di bawah standar. Merujuk pada Pasal 185 UU No. 6 Tahun 2023, pengusaha yang melanggar ketentuan upah minimum dapat dikenakan sanksi:

Sanksi Pidana: Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun.

Sanksi Denda: Minimal Rp100 juta hingga maksimal Rp400 juta.

Langkah Hukum Jika Gaji Anda di Bawah Standar

Jika Anda menemukan indikasi pelanggaran pengupahan, jangan langsung melapor ke pihak berwajib. Ada prosedur yang harus dilalui:

  • Musyawarah Bipartit: Lakukan diskusi internal dengan pihak manajemen perusahaan untuk mencapai kesepakatan.

Lapor ke Disnaker: Jika musyawarah gagal, ajukan pengaduan melalui laman resmi Dinas Tenaga Kerja setempat.

Mediasi: Disnaker akan memfasilitasi mediasi antara pekerja dan perusahaan dengan menyertakan bukti-bukti kegagalan musyawarah sebelumnya.

Rumus & Estimasi UMP 2026 di Berbagai Provinsi

Kenaikan UMP 2026 dihitung menggunakan formulasi:

Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa [0,5 – 0,9])

Dengan asumsi rata-rata kenaikan nasional sebesar 6,5%, berikut adalah perkiraan simulasi UMP 2026 di beberapa provinsi besar (angka final bergantung pada keputusan Gubernur):

  1. Aceh: dari Rp 3.685.616 menjadi sekitar Rp 3.925.181
  2. Sumatera Utara: dari Rp 2.992.559 menjadi sekitar Rp 3.187.075
  3. Sumatera Barat: dari Rp 2.994.193 menjadi sekitar Rp 3.188.816
  4. Sumatera Selatan: dari Rp 3.681.571 menjadi sekitar Rp 3.920.873
  5. Kepulauan Riau: dari Rp 3.623.654 menjadi sekitar Rp 3.859.192
  6. Riau: dari Rp 3.508.776 menjadi sekitar Rp 3.736.847
  7. Lampung: dari Rp 2.893.070 menjadi sekitar Rp 3.081.120
  8. Bengkulu: dari Rp 2.670.039 menjadi sekitar Rp 2.843.592
  9. Jambi: dari Rp 3.234.535 menjadi sekitar Rp 3.444.780
  10. Bangka Belitung: dari Rp 3.623.653 menjadi sekitar Rp 3.859.190
  11. Banten: dari Rp 2.905.119 menjadi sekitar Rp 3.093.952
  12. DKI Jakarta: dari Rp 5.396.761 menjadi sekitar Rp 5.747.550
  13. Jawa Barat: dari Rp 2.191.232 menjadi sekitar Rp 2.333.662
  14. Jawa Tengah: dari Rp 2.169.349 menjadi sekitar Rp 2.310.357
  15. Jawa Timur: dari Rp 2.305.985 menjadi sekitar Rp 2.455.874
  16. DI Yogyakarta: dari Rp 2.264.081 menjadi sekitar Rp 2.411.246
  17. Bali: dari Rp 2.996.500 menjadi sekitar Rp 3.191.273
  18. Nusa Tenggara Timur: dari Rp 2.328.969 menjadi sekitar Rp 2.480.352
  19. Nusa Tenggara Barat: dari Rp 2.602.931 menjadi sekitar Rp 2.772.122
  20. Maluku Utara: dari Rp 3.408.000 menjadi sekitar Rp 3.629.520
  21. Maluku: dari Rp 3.141.700 menjadi sekitar Rp 3.345.911
  22. Sulawesi Tengah: dari Rp 2.915.000 menjadi sekitar Rp 3.104.475
  23. Sulawesi Tenggara: dari Rp 3.073.551 menjadi sekitar Rp 3.273.332
  24. Sulawesi Utara: dari Rp 3.775.425 menjadi sekitar Rp 4.020.828
  25. Sulawesi Selatan: dari Rp 3.657.527 menjadi sekitar Rp 3.895.266
  26. Gorontalo: dari Rp 3.221.731 menjadi sekitar Rp 3.431.144
  27. Sulawesi Barat: dari Rp 3.104.430 menjadi sekitar Rp 3.306.218
  28. Kalimantan Barat: dari Rp 2.878.285 menjadi sekitar Rp 3.065.374
  29. Kalimantan Tengah: dari Rp 3.473.621 menjadi sekitar Rp 3.699.406
  30. Kalimantan Selatan: dari Rp 3.496.194 menjadi sekitar Rp 3.723.447
  31. Kalimantan Utara: dari Rp 3.580.160 menjadi sekitar Rp 3.812.870
  32. Kalimantan Timur: dari Rp 3.579.314 menjadi sekitar Rp 3.811.969
  33. Papua: dari Rp 4.285.850 menjadi sekitar Rp 4.564.430
  34. Papua Barat: dari Rp 3.393.500 menjadi sekitar Rp 3.614.078
  35. Papua Tengah: dari Rp 4.285.848 menjadi sekitar Rp 4.564.428
  36. Papua Barat Daya: dari Rp 3.614.000 menjadi sekitar Rp 3.848.910
  37. Papua Selatan: dari Rp 4.285.850 menjadi sekitar Rp 4.564.430
  38. Papua Pegunungan: dari Rp 4.285.847 menjadi sekitar Rp 4.564.427.

Namun, angka di atas merupakan prediksi berdasarkan asumsi inflasi 3% dan pertumbuhan ekonomi 5%.

Hasil resmi akan diumumkan oleh masing-masing kepala daerah.

(*)

Dinda Tiara

About Author

You may also like

Daerahku EKOBIZ

Kisah Si Radja Cendol di Sequis Talk

Jakarta, Teritorial.com –  Berawal dari sebuah gerobak cendol sederhana terbuat dari kayu, Danu Sofwan mengawali bisnisnya dengan berjualan cendol yang
Daerahku EKOBIZ

Lonjakan Harga Tinggi, Bitcoin Dilarang BI

 Jakarta,  Teritorial.com – Memasuki era dimana hampir semuanya dapat  didigitalisasikan, Bitcoin menjadi salah satunya fenomena yang sedang marak diperbincangkan, terkait