Jakarta, Teritorial.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja mengumumkan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024 masih dilakukan di sistem yang lama yakni lewat https://pajak.go.id.
Meski sudah tersedia sistem layanan perpajakan baru, Coretax, yang dirilis 1 Januari 2025, pelaporan SPT Tahunan 2024 masih menggunakan e-Filling (DJP Online).
“Agar mempermudah Kawan Pajak menemukan panduan dan menu layanan yang tepat sesuai dengan jenis layanan serta masa/tahun pajaknya, Kawan Pajak dapat mengakses laman Portal Layanan Wajib Pajak pada tautan https://www.pajak.go.id/portal-layanan-wp/,” berikut pengumuman resmi yang dikutip dari DJP.
Sebagai informasi, Surat Pemberitahuan atau SPT adalah surat yang digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Lewat informasi yang dirilis DJP, Core Tax System akan digunakan untuk laporan SPT tahun pajak 2025 dan seterusnya.
Cara Lapor SPT Tahunan 2024
Anda bisa melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 atau sebelumnya lewat DJP Online memakai e-Fin.
Berikut cara lapor SPT Tahunan 2024:
- Akses laman https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/
- Klik banner Portal Layanan Wajib Pajak pada bagian atas
- Setelah itu, pilih jenis layanan Pelaporan Pajak, dan klik tombol “Klik di sini” di sebelah kiri atau pada pilihan
- Pelaporan Pajak untuk Masa dan/atau Tahunan Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya klik tombol di bawah ini
- Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda, apakah itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, atau 1770SS) atau badan usaha (1771)
- Pastikan semua data yang dimasukkan dalam SPT sudah benar dan lengkap
- Setelah mengisi data, wajib pajak akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar di pajak.go.id.
- Kirimkan SPT melalui fitur e-Filing atau e-Form, dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima oleh DJP.
Untuk informasi tambahan, Coretax merupakan sistem administrasi pajak terbaru yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi potensi kesalahan dalam proses administrasi perpajakan.
Nantinya sistem ini tidak lagi menggunakan e-FIN (Electronic Identification Number), tetap memakai verifikasi lewat email atau nomor telepon yang terdaftar.
Untuk itu, Anda perlu memastikan bahwa informasi akun di https://pajak.go.id sudah terbaru, khususnya bagian alamat email dan nomor telepon yang terdaftar.
Selamat mencoba!
(*)