Jakarta, Teritorial.com– Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mengenai pengamanan zat adiktif berisiko memicu dampak domino pada industri tembakau. Beberapa daerah penghasil tembakau, termasuk kabupaten Klaten, menyatakan penolakan terhadap peraturan tersebut.
“Kami menyampaikan harapan agar pemerintah pusat dapat melakukan kajian ulang terlebih dahulu,” ujar Hamenang Wajar, Bupati Klaten, pada Selasa (12/8/2025).
Hamenang menegaskan bahwa meskipun PP 28/2024 tidak langsung mengatur kegiatan petani, tetapi hal ini tetap berisiko pada industri hasil tembakau karena akan mempengaruhi penyerapan tembakau dari petani.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam dua tahun terakhir, PT Gudang Garam Tbk (GGRM) tidak membeli tembakau dari petani di Temanggung, yang menunjukkan risiko serupa bisa terjadi di Klaten.
Para petani yang menjadi pihak paling rentan dalam rantai produksi merasa bahwa dampaknya akan sangat nyata dan sistemik karena mereka adalah pemasok utama bahan baku.
Sahminudin, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) NT juga menegaskan bahwa walaupun petani tidak disebut secara langsung dalam aturan tersebut, mereka tetap akan terdampak akibat gangguan pada rantai pasok industri.
Hamenang berharap agar pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kembali dan mencabut pasal-pasal terkait tembakau dalam Peraturan Pemerintah tersebut. Ia menegaskan pentingnya penyusunan kebijakan yang memperhatikan kebutuhan serta aspirasi semua pihak dalam industri tembakau, mulai dari petani hingga pelaku hilir.
Selain itu, Hamenang juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki perhatian besar terhadap sektor pertanian, sehingga kebijakan pemerintah pusat sebaiknya turut mengakomodasi potensi tembakau berkualitas dari Klaten dan sekitarnya.
Penulis: Kayla Layalia | Selasa, 12 Agustus 2025