Kemendag Segel Perusahaan Tanpa Ijin

0

Jakarta, Teritorial.com – Petugas Kementerian Perdagangan sedang memasang Tertib  Niaga Line saat melaksanakan Inspeksi Mendadak ke Kantor Agen Properti Chika Property daerah Kelapa Gading dan Agen Properti ERA Peak di Bukit Golf Mediterania, Jakarta Utara, Rabu (14/3/2018).

Direktorat Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono menghentikan kegiatan sementara usaha beberapa perusahaan saat inspeksi mendadak  ke Kantor Agen Properti  Chika Property. daerah kelapa gading dan Agen Properti Era Peak, Bukit Golf Mediterania, Jakarta Utara, Rabu (14/3/2018). 

Tyo Pribadi@teritorial.com

“Kami menjalankan sesuai ketentuan prosedur hukum yang berlaku dan memang terbukti ko, sebelum sidak ini kan pihak kami juga telah melakukan pengkajian dan manah sampi saat kami sidah hari ini ternyata pihak yang bersangkutan masih tetap seperti itu,” ujar Veri.

Penghentian tersebut disebabkan kedua perusahaan tidak memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Peoperti (SIU-P4).   (SON)

Share.

Comments are closed.