Kerugian Investasi Bodong Capai Rp. 88,8 Triliun dalam 10 Tahun

0

Jakarta, Teritorial.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir (2008-2018) total kerugian akibat kegiatan investasi illegal atau investasi ‘bodong’ telah mencapai Rp. 88,8 Triliun.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing memaparkan kerugian itu antara lain berasal dari penawaran investasi ilegal seperti dari Pandawa Group, Dream for Freedom, PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI), dan empat travel umrah. Jika menganalisis karakter masyarakat, Tongam menjelaskan bahwa penipuan-penipuan terkait investasi kerap terjadi karena karakter masyarakat Indonesia yang ingin cepat kaya. “Bahasa kerennya serakah. Tidak cukup mensyukuri yang ada, itu yang diharapkan keuntungan besar,” ujar Tongam seperti yang dikutip Sindonews.com.

Lebih lanjut Tongam mengatakan bahwa mayoritas korban investasi illegal justru mereka yang juga bekerja di kantoran atau masuk dalam kelompok menengah atas, bukan masyarakat menengah ke bawah. Hal tersebut mengindikasi bahwa fenomena ini terjadi bukan disebabkan oleh faktor pendidikan yang rendah, melainkan keinginan untuk mendapatkan keuntungan dengan instan. Selain itu, penyebab lainnya disebabkan karena masyarakat kerap mudah tergiur dengan bunga tinggi.

Investasi bodong dapat muncul dalam berbagai macam jenis dan bentuk penawaran. Di sisi lain, masyarakat masih memiliki tingkat literasi keuangan yang rendah sehingga belum memahami betul sifat dari produk investasi yang ditawarkan. Dengan demikian OJK menghimbau dan terus mendorong masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap kejahatan investasi bodong tersebut.

OJK akan terus memberikan sosialisasi dan literasi kepada masyarakat terkait penipuan-penipuan investasi, termasuk Financial Technology (Fintech) bodong, agar mereka tetap terus waspada. “Kita edukasi ke masyarakat waspadalah kalau ada penawaran-penawaran ini,” jelasnya. Dalam pemberian sosialisasi dan edukasi tersebut, Satgas Waspada Investasi kedepannya akan bekerja sama dengan 13 kementerian dan lembaga terkait.

Share.

Comments are closed.