Menkeu umumkan Gaji ke-13 akan Cair 1 Juli 2019

0

Teritorial.com – Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memastikan pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI-Polri akan diterima secara serentak pada 1 Juli 2019.

Menurut Sri Mulyani, seharusnya gaji ke-13 bahkan sudah cair usai Lebaran lalu. “Sesuai dengan yang kita sampaikan akan dibayarkan pada bulan Juni ini. Nanti kita lihat, mestinya kalau hari ini tidak ada laporan, pasti sudah sesuai dengan apa yang kita jadwalkan,” tandas Sri Mulyani di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).

Dia mengatakan saat ini sejumlah satuan kerja (satker) tengah mengajukan proses pencairan anggaran ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Proses sekarang sudah dilakukan, sudah cukup banyak satker yang mulai mengajukan, jadi nanti pembayarannya bersamaan,” sambungnya.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp40 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS.Presiden Joko Widodo juga sudah menandatangani Peraturan Penerimaan (PP) terkait dengan pencairan gaji ke-13 pada awal Mei 2019 lalu.

Dengan asumsi seluruh THR dan gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri dibelanjakan, Sri Mulyani berharap ada tambahan Rp20 triliun konsumsi yang masuk ke komponen Produk Domestik Bruto (PDB) pada kuartal II/2019.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke -13 memang dibedakan dengan pencairan THR. Uang tersebut diharapkan dapat menjadi amunisi setelah banyaknya pengeluaran saat Hari Raya Idul Fitri.

“Ini memang dibedakan supaya (gaji ke-13) untuk masa sekolah baru, prosesnya sudah dilakukan karena sekarang sudah selesai lebaran,” jelas dia.

Pembayaran gaji 13 PNS akan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Jenis komponen yang tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2018 itu lebih banyak dari 2017 yang hanya terdiri dari gaji pokok.

Selain PNS, Polri, dan TNI, gaji ke-13 dan tunjangan juga diberikan kepada Presiden, KPK, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi serta anggota MPR dan DPR.

Share.

Comments are closed.