Polres Mojokerto Kota Kembali Tangkap Pengedar Sabu

0

Mojokerto, Teritorial.com – Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil membekuk salah satu pengedar narkoba yang merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan jaringan pengedar narkoba yang sebelumnya telah berhasil ditangkap.

Tersangka dengan inisial HW (32) asal Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa timur ditangkap di rumahnya beserta sejumlah barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu.

“Penangkapan terhadap tersangka HW ini, merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya dengab tersangka inisial A,” kata AKP Hendro Susanto SH, Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota, Senin (17/6/2019).

Dalam penggeledahan di rumah HW, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip isi Sabu berat kotor 0,48 gram, 1 plastik klip isi Sabu berat Kotor 0,48 gram, 1 plastik klip isi sabu berat kotor 0,46 gram, 1 plastik klip isi sabu berat kotor 0,36 gram, 1 buah HH Merk Vivo, 1 pipet kaca warna bening, 1 timbangan elektrik, 1 skrop dari plastik sedotan, 1 tisu putih bening serta 1 tempat bekas minyak rambut.

“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui sabu itu adalah miliknya,” ujar Hendro.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika yang berbunyi bahwa setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, dan atau dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu.

Sebelumnya Satresnarkoba Polres Mojoerto juga telah berhasil mengankap beberapa bandar narkoba dalam Operasi Pekat Semeru 2019. Dalam operasi tersebut, dua orang warga Mojokerto berhasil dibekuk karena didapati memiliki 1 pipet bekas habis pesta sabu

Share.

Comments are closed.