Pelaku Industri Pertahanan BUMN dan BUMS Diminta Penuhi Standar Alpalhankam

0

Jakarta, Teritorial.Com – Mengikuti perkembangan teknologi persenjataan negara-negara di dunia, Kementerian Pertahanan RI (Kemhan) menegaskan kembali soal komitmen Industri Pertahanan (Indhan) yang masih sangat membutuhkan perhatian khusus pemerintah. Melalui mekanisme yang sesuai dengan perundang-undangan baik lead integrator, kewajiban dan user dalam menggunakan Alpalhankam dalam negeri. Dan prosedur perizinan industri pertahanan baik memproduksi dan menjual produk Alpalhankam ke luar negeri.

Dalam kesempatan yang sama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Marsdya TNI Hadiyan Sumintaatmadja saat membuka Rapat Koordinasi Pemangku Kebijakan, Pengguna dan Produsen Industri Pertahanan, dengan tema “Mekanisme Lead Integrator dalam UU No.16 Tahun 2012 dan Peran Pemerintah Dalam Meningkatkan Kemampuan Industri Dalam Negeri”, bertempat di Mabes TNI AU Cilangkap, Jakarta Kamis (26/7/2018), Sekjen Kemhan mengatakan, Kemhan akan terus berkomitmen untuk memberdayakan kemampuan industri pertahanan strategis dalam menuju kemandirian Alutsista TNI.

Dengan di bukanya rakor tersebut, Sekjen berharap dapat mendiskusikan hal-hal substantive, mengidentifikasi hal-hal yang menjadi bottle neck serta merumuskan strategi dan langkah-langkah tindak lanjut dalam memajukan kemandirian industri pertahanan. Perlu disadari bahwa dalam usaha untuk memajukan industri pertahanan, Indonesia menghadapi tantangan yang sangat kompleks, baik berupa persaingan ketat antar negara dalam merebut harga pasar maupun kemampuan dan daya saing.

“Untuk diperlukan peran dan kinerja seluruh para stakeholders terutama para pelaku industri pertahanan dimana Kemhan dalam hal ini berupaya memaksimalkan dukungan sebagai fasilitator. Diperlukannya strategi yang jitu serta kerja sama yang erat diantara ketiga pilar industri pertahanan yaitu pemerintah, pengguna dan industri pertahanan”, ujar Sekjen Kemhan,” Ujar Marsdya Hadiyan.

Dalam rakor kali ini ada beberapa narasumber yang memperkaya pengetahuan dan pemahaman tentang industri pertahanan. Yang pertama dari Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) akan memberikan penjelasan secara rinci Undang-undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang industri pertahanan. Kedua Direktur Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata dari Kemenlu akan menyampaikan informasi yang dibutuhkan terkait pemasaran produk-produk industri Indonesia di luar negeri.

Adapun pembicara selanjutnya berasal dari Bappenas akan menyampaikan penjelasan tentang perencanaan kegiatan program anggaran untuk Kementerian Pertahanan. Lebih lanjut Sekjen berharap kepada pengguna yakni TNI dan Polri, dapat memberikan pandangan yang objektif mengenai kontribusi industri pertahanan dalam memenuhi kebutuhan sesuai tugas pokok masing-masing.Untuk industri pertahanan, Sekjen berharap agar terus membangun kemampuan dalam menghasilkan produk yang memenuhi persyaratan teknis dari pengguna.

Kepada pimpinan industri pertahanan baik BUMN maupun BUMS agar mencermati pandangan dan tanggapan pengguna untuk kemajuan produksi selanjutnya. Hal tersebut menjadi faktor penting yang mendorong minat pengguna dalam memanfaatkan produk dalam negeri. Kemhan sangat menyadari pentingnya mewujudkan industi pertahanan yang mandiri dan berdaulat dalam penyediaan alutsista bagi kepentingan pertahanan negara, serta mandiri dan berdaulat dalam menjaga keberlangsungan teknologi alutsista di dalam negeri. (SON)

Share.

Comments are closed.