JAKARTA, Teritorial.com – Draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mengesampingkan sanksi pidana penjara bagi perusak lingkungan. Namun demikian, denda masih tetap diberlakukan.
Pasal 98 ayat 1 Omnibus Law RUU Cipta Kerja menyebut setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, air, air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dikenakan sanksi denda paling sedikit Rp3 miliar atau paling banyak Rp10 miliar.
Ayat 2 UU yang sama berbunyi, bila pelaku tidak melaksanakan kewajiban pemenuhan sanksi, maka pelaku akan diancam pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun.
Ketentuan serupa juga terjadi pada orang yang lalai. Hanya saja, denda bagi mereka yang lalai lebih ringan, yakni Rp1 miliar. Jika tidak membayar denda, orang yang lalai akan diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun.
Pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling 6 tahun dengan denda Rp2 miliar-Rp6 miliar bagi mereka yang lalai hingga mengakibatkan orang terluka atau mengakibatkan bahaya kesehatan manusia.
Sementara, jika kelalaian mengakibatkan orang luka berat atau mati, maka pelaku akan diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 9 tahun, dengan denda Rp3 miliar-Rp9 miliar.
Kemudian, ayat 3 menyebut apabila perbuatan sebagaimana dimaksud ayat 1 mengakibatkan orang luka atau bahaya kesehatan manusia, maka pidana penjara paling sebentar 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda Rp4 miliar atau paling banyak Rp12 miliar.
Jika kerusakan lingkungan mengakibatkan orang luka berat atau mati seperti tertuang di ayat 4, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lamat 15 tahun dengan denda Rp5 miliar sampai Rp15 miliar.
Sementara, dalam Pasal 98 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2009, perusak lingkungan diancam penjara 3 tahun atau paling lama 10 tahun dan denda Rp3 miliar-Rp10 miliar. Sedangkan ayat 2, jika mengakibatkan luka atau bahaya kesehatan manusia, perusak diancam pidana penjara 4 tahun hingga 12 tahun dengan denda Rp4 miliar-Rp12 miliar.
Berikutnya, bila mengakibatkan orang luka berat atau mati, pidana penjara yang menghantui 5 tahun hingga 15 tahun dengan denda Rp5 miliar-Rp15 miliar.
Ketentuan serupa juga terjadi pada orang yang lalai. Hanya saja, denda bagi mereka yang lalai lebih ringan, yakni Rp1 miliar. Jika tidak membayar denda, orang yang lalai akan diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun.
Pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling 6 tahun dengan denda Rp2 miliar-Rp6 miliar bagi mereka yang lalai hingga mengakibatkan orang terluka atau mengakibatkan bahaya kesehatan manusia.
Sementara, jika kelalaian mengakibatkan orang luka berat atau mati, maka pelaku akan diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 9 tahun, dengan denda Rp3 miliar-Rp9 miliar.