Dalang Bomb Sarinah, Aman Abdurrahman Pentolan JAD Dihukum Mati

0

Jakarta, Teritorial.Com – Dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus bom Sarinah 2016, bom Kampung Melayu 2017, bom gereja Samarinda, hingga penusukan aparat di Markas Polda Sumatera Utara serta serangan teror lain di Indonesia selama kurun sembilan tahun terakhir.

Dengan demikian Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada pemimpin Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Aman Abdurrahman alias Oman Rachman.

Sebelumnya Aman didakwa melanggar pasal 14 jo pasal 6 subsider pasal 15 jo pasal 7 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme serta pasal 14 jo pasal 7 subsider pasal 15 jo pasal 7 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rahman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman bin Ali Sulaiman dengan pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,dilansir dari tirto.id Jakarta, Jumat (22/6/2018).

Vonis hukuman mati tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang 18 Mei lalu. Selain menjatuhkan hukuman mati, hakim memerintahkan Aman tetap dipenjara. Aman pun langsung sujud syukur di ruang pengadilan.

Sementara itu, pertimbangan majelis hakim yang memberatkan atas vonis hukuman mati ini adalah pertama, Aman residivis kasus terorisme. Ia disebut sebagai pendiri gerakan Jamaah Ansharut Daulah, organisasi yang jelas-jelas menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kedua, Aman dinilai sebagai penganjur, penggerak pengikutnya untuk jihad, amaliyah teror sehingga menimbulkan banyak korban. Khususnya aparat. Kemudian, Aman menyebar tentang syirik demokrasi telah dimuat di internet dalam blog yang ternyata dapat diakses secara bebas sehingga dapat memengaruhi banyak orang.

Hakim juga mengabulkan permohonan dan saksi perkara Aman. Mereka mengabulkan permohonan para saksi perkara Sarinah Thamrin dan Kampung Melayu tentang pergantian uang hingga Rp 1.017.107.363,-. Pengadilan memerintahkan negara memberikan uang tersebut kepada para korban saksi Aman.

Aman pun langsung menyatakan tidak banding dalam putusan hakim. “Saya tidak ada banding,” tegas Aman. Namun, penasihat hukum Aman, Asludin Hatjani menyatakan pikir-pikir meskipun Aman sempat melambaikan tangan. “Penasihat hukum sendiri pikir-pikir,” kata Asludin. (SON)

Share.

Comments are closed.