Hankam

DPR Minta Terorisme Urusan Polisi Saja!

Dok Istimewa

Jakarta, Teritorial.com – Penanganan aksi terorisme sebaiknya hanya dilakukan oleh Polri. Mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar mengatakan, rencana pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sebaiknya tak perlu.

Apalagi sampai dibahas dalam revisi undang-undang terorisme di DPR. Menurutnya, yang boleh menindak kejahatan terorisme itu tetap polisi. “Selama masih dalam konteks penindakan atau penegakan hukum harus tetap polisi, enggak boleh tentara,” kata Haris kepada wartawan, Selasa (20/3/2018).

Tentara, lanjut dia, bisa saja terlibat tapi hanya dalam situasi tertentu. Bukan semuanya ikut dalam aksi pemberantasan terorisme. “Kalau tentara dia hanya konteks bantuan pada skala tertentu saja,” ujarnya.

Jika tetap ingin memasukkan TNI, maka harus ada undang-undang baru. Bukan yang saat ini dilakukan revisi. “Harus ada dasar hukum yang mengatur tentang bagaimana perbantuan TNI. Nah itu mesti dibuat dalam sebuah aturan hukum dan enggak boleh di UU yang sekarang dibahas,” lanjutnya.

Ketika TNI dilibatkan sebagai penindak dan penegak aksi terorisme, maka DPR bukanlah revisi tapi membongkar habis UU tersebut. Diketahui, DPR sedang membahas revisi UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dalam pembahasan itu sempat muncul wacana melibatkan TNI sebagai penegak hukumnya. Padahal selama ini tindak terorisme ditangani Densus 88 Antiteror. (SON)

Sony Iriawan

About Author

You may also like

Hankam

Kapolri Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Ilmu Kepolisian

Jakarta,Teritorial.com- Kapolri Jenderal Tito Karnavian dikukuhkan sebagai guru besar bidang Ilmu Kepolisian Studi Strategis Kajian Kontra Terorisme di Sekolah Tinggi
Hankam

Menhan akan segera laporkan permintaan maaf AS kepada presiden

Jakarta territorial.com-Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu akan segera melaporkan permintaan maaf Menhan Amerika Serikat (AS), James Mattis, terkait insiden ditolaknya Panglima