Jakarta, Teritorial.com – Sejalan dengan RUU Keamanan nasional atas pertimbangan terhadap ancaman nyata yang dialami negara Pemerintah dan DPR menyepakati pelibatan TNI dalam penanganan terorisme lewat revisi UU Antiterorisme.
Namun keterlibatan TNI perlu diatur lagi dalam peraturan presiden. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, pelibatan TNI merupakan wujud perlawanan total terhadap terorisme. “Kita menyusun UU, merevisi UU, maka revisinya juga harus mengisyaratkan melawan terorisme dengan cara total,” ujar Wiranto.
“Polisi diperkuat dengan TNI dalam penindakan terhadap terorisme menjadi pemunuhan terhadap stabilitas keamanan. Bahkan seluruh masyarakat juga dilibatkan untuk melawan terorisme,” kata mantan Panglima TNI kemarin.
Wiranto meminta pelibatan TNI untuk menangani terorisme tidak dijadikan polemik. Bahkan dia mendukung pelibatan masyarakat dalam bentuk peringatan dini. Warga bisa melapor kepada RT dan RW setempat jika ada indikasi aktivitas terorisme di lingkungannya. “Kalau polisi punya tugas melawan terorisme seperti Densus, kemudian juga BNPT, maka harus dilibatkan.
Pelibatan TNI inilah yang dilibatkan dalam revisi UU itu. Jadi jangan diributkan. Enggak perlu dipermasalahkan karena seluruh dunia juga menganut ini. Sekarang UU itu sedang diselesaikan,” tegasnya. Apalagi, menurut Wiranto, Indonesia menjadi pelopor negara lain dalam penanggulangan terorisme.
Pelibatan TNI, menurutnya, sangat diperlukan agar terorisme bisa diberantas hingga tuntas. “Mengapa demikian? Karena terorisme itu tidak mengenal batas negara dan tatkala dia melakukan aksinya, korbannya juga bisa siapa saja. Polisi juga, TNI juga, masyarakat juga, perempuan, bisa jadi korban terorisme,” kata Wiranto. (SON)