TNI AL Tangkap Penyelundup Pakaian Bekas Dari Malaysia

0

Balikpapan, Teritorial.Com – TNI Angkatan Laut (AL) menangkap Kapal Layar Motor (KLM) Purnama Ilahi yang mengangkut 700 koli pakian bekas dari Malaysia senilai Rp2,1 miliar tanpa dokumen yang sah.

KLM Purnama Ilahi ditangkap patroli TNI AL di perairan Pulau Kerbau, Muara Pegah, kawasan delta Mahakam, setengah hari perjalanan ke utara dari Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Selasa (20/3/2018).

KLM Purnama Ilahi kini disandarkan di Pelabuhan Semayang di Balikpapan setelah dikawal Kapal Angkatan Laut (KAL) Sepinggan dari Pos AL (Posal) Muara Pegah menuju Balikpapan.

Nakhoda Jamaluddin diamankan dan ditahan di Pangkalan TNI AL (Lanal) Balikpapan, sementara kelima anak buah kapal ditahan di kapal.

“KLM Purnama Ilahi ini berasal dari Nunukan, Kalimantan Utara,” kata Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Balikpapan Letnan Kolonel Laut (Pelaut) Dewa Oka Susila, Kamis(22/3/2018). Kapal berlayar dengan tujuan Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Saat diperiksa petugas, para awak kapal tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah, baik dokumen barang yang diangkut maupun surat-surat kapal. Lebih khusus lagi, tidak ada dokumen cukai atas pakaian sebanyak 700 koli tersebut.

Menurut Danlanal kapal tidak memiliki satu pun dokumen pelayaran seperti buku pelaut untuk Anak Buah Kapal (ABK), buku log kapal atau buku harian kapal, daftar kru (crew list), daftar manifest, bahkan tidak punya radio.

Daftar manifest adalah daftar yang berisi keterangan siapa saja yang ada di kapal, termasuk juga apa saja yang diangkut kapal dan ke mana tujuannya.

TNI AL memastikan tidak ada barang-barang ilegal lainnya seperti narkoba di dalam kapal tersebut.

“Hanya ada pakaian bekas ini. Kami sudah periksa seluruh kapal dengan bantuan anjing pelacak dari Unit K9 Brimob Polda Kaltim,” tegas Danlanal Dewa Oka.

Danlanal menambahkan, begitu selesai pemeriksaan oleh pihaknya, kargo pakaian bekas ilegal ini akan dilimpahkan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur untuk dilanjutkan kasusnya sebagai pelanggaran hukum kepabeanan.

Share.

Comments are closed.