DPR Minta Pemerintah Sepakati Definisi Terorisme
Jakarta, Teritorial.com – Pasca peristiwa serangkaian bom di Surabaya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah segera menentukan definisi terorisme dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme














