Jakarta, Teritorial.Com – Menjelang penyelenggaraan Asian Games 2018, Amnesty Internasional (AI) menyatakan bahwa Polri telah menembak mati puluhan “pejahat kecil”. AI memaparkan setidaknya terdapat 77 orang yang dilaporkan ditembak mati sejak Januari hingga Agustus 2018, termasuk 31 orang di Jakarta dan Palembang, Sumatera Selatan, yang merupakan dua kota tempat penyelenggaraan Asian Games 2018.
“Beberapa bulan menjelang Asian Games, pihak berwenang berjanji meningkatkan keamanan masyarakat. Tapi, kami justru melihat polisi menembak mati puluhan orang dengan akuntabilitas yang rendah,” ungkap Direkur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid melalui rilisnya, Jumat (17/8)
Berdasarkan data yang dirilis AI, pada periode waktu 3-12 juli merupakan periode waktu dengan angka korban tembak mati tertinggi dalam bagian operasi keamanan tersebut. Sebanyak 11 orang di Jakarta dan 3 orang di Palembang di tembak mati. Selain itu, Usman juga mnejelaskan bahwa terdapat 41 orang yang ditembak di kaki dan sekitar 700 dari 5000 orang yang ditangkap karena disangka melakukan tindakan kriminal.
Amnesty Internasional mengutuk tindakan tersebut dan menyerukan penyelidikan terhadap kebijakan ‘tembak telebih dahulu, bertanya kemudian’. Lebih lanjut, AI pun meminta komnas HAM dan Komisi Kepolisian Nasional untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, independen, dan tidak memihak terhadap praktik tembak mati tersebut dam membawa semua yang dicurigai sebagai pelaku kejahatan ke pengadilan.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menegaskan bahwa penggunaan senjata api untuk menembak para pelaku kejahatan jelang Asian Games 2018 sudah sesuai operasional prosedur yang berlaku.
Lebih lanjut Setyo menjelaskan bahwa tindakan penembakan itu telah sesuai dengan kaidah hukum yang terdapat dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.