Wellington, Teritorial.Com – Mengantisipasi tragedi berdarah yang dalam aksi terorisme di Masjid kota Christcurch, Pemerintah Selandia Baru dilaporkan telah sepakat mengenai perubahan undang-undang kepemilikan senjata di negara itu. Selandia Baru sejatinya telah tiga kali berusaha untuk mengubah undang-undang itu, yakni pada tahun 2005, 2012 dan 2017.
Namun, pasca adanya aksi terorisme di kota Christcurch pekan lalu, pemerintah Selandia Baru memutuskan untuk memperketat kepemilikan senjata. Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardernmenyatakan, bahwa reformasi hukum senjata akan diumumkan dalam 10 hari. Pertimbangan tersebut diambil berdasarkan Undang-Undang negara terkait kepemilikan senjata oleh masyarakat sipil.
Tercaata 50 korban jiwa meninggal dunia menjadi catatan kelam bagi pihak keamanan Selandia Baru, terlebih kelakuan keji tersebut secara terang-terangan terjadi di tumah ibadah. “Dalam 10 hari dari tindakan terorisme yang mengerikan ini, kami akan mengumumkan reformasi, yang akan saya percaya bakal membuat komunitas kami lebih aman. Kami telah membuat keputusan sebagai Kabinet, kami bersatu,” ucap Jacinda dilansir dari sindonews pada Selasa (19/3).
Mengomentari pernyataan itu, Wakil Perdana Menteri Selandia, Winston Peters yang sebelumnya menentang reformasi hukum kepemilikan senjata, menyatakan dia sepenuhnya mendukung keputusan itu. “Kenyataannya adalah bahwa setelah pukul satu siang pada hari Jumat, dunia kita akan berubah selamanya dan demikian pula hukum kita”, ungkapnya, merujuk pada penembakan di dua masjid di kota Christcurch.