Tel Aviv, Teritorial.Com – Baru-baru ini Israel kembali berulah setelah melakukan serangan udara ke pinggiran kota Gaza, kini negara Yahudi tersebut mengeluarkan Undang-Undang yang menyatakan Israel sebagai negara bangsa dan menetapkan bahwa hanya orang Yahudi yang memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri atas seluruh tanah di Palestina. Hal tersebut diungkapkan oleh Masud Ghnaim, anggota Knesset dari Arab Bersatu.
“Undang-undang ini akan meningkatkan ketegangan di negara ini, mungkin ada beberapa kerusuhan. Tetapi besok semua kementerian akan mengadopsi amandemen yang diberikan hak-hak khusus orang Yahudi dan membatasi hak orang lain. Oleh karena itu setiap sengketa hukum tidak akan dimenangkan oleh Palestina,” kata Ghnaim seperti dikutip dari Sputnik, Jumat (20/7/2018).
Ia mengatakan bahwa undang-undang itu tidak mengusir orang-orang Palestina dari Israel tetapi secara signifikan membatasi hak-hak mereka. Pendapat yang sama diungkapkan oleh pembuat legislator Uni Arab lainnya, Aiman Oudah. “Ketegangan pasti meningkat namun Israel harus tenang dan bersatu. Kita harus melakukan kebijakan domestik yang seimbang dan bijaksana untuk membantu orang-orang Arab di Israel dalam masa sulit ini,” ujar Oudah.
Secara spontan mendengar hal tersebut, Turki mengecam undang-undang yang baru disahkan oleh parlemen Israel, Knesset. Ankara mengatakan undang-undang itu mengabaikan norma-norma hukum universal. “Undang-undang negara-bangsa Yahudi yang disahkan oleh parlemen Israel hari ini mengabaikan norma-norma hukum universal dan mengabaikan hak-hak orang Palestina,” bunyi pernyataan yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri Turki seperti dikutip dari Anadolu, Jumat (20/7/2018).
Tindakan Turki tersebut bukanlah kali pertama, sebelumnya Turki juga melakukan protes kepada Parlemen Israel yang mengesahkan undang-undang kontroversial dengan menyatakan bahasa Ibrani sebagai satu-satunya bahasa resmi, yang menghapus bahasa Arab dengan status yang sama. Undang-undang itu disahkan di Knesset yang memiliki 120 kursi dengan suara 62 berbanding 55, dengan dua abstain.
Turki menganggap bahwa Undang-Undang tersebut merupakan bentuk kejahatan utama, bahkan melanggar komitmen Israel sendiri soal solusi dua negara. Maka dari itu, Turki menyerukan kepada masyarakat internasional untuk melawan undang-undang tersebut dan Israel diminta untuk komitmen terkait usulan solusi dua negara.
“Jelas tidak mungkin untuk menerima langkah rasis ini yang menunjukkan upayanya untuk menghapus secara hukum orang-orang Palestina dari tanah air mereka, Kami menyerukan kepada masyarakat internasional untuk bereaksi terhadap ketidakadilan ini yang terjadi di depan mata seluruh dunia,” kata juru bicara kepresidenan, Ibrahim Kalin.
Kalin juga menolak upaya pemerintah Israel untuk membentuk negara apartheid.” Pernyataannya datang setelah Knesset Israel mengeluarkan undang-undang pada hari Kamis yang menyatakan wilayah Palestina seutuhnya akan menjadi milik negara-bangsa dari orang-orang Yahudi. (SON)