BKN Tetapkan Hukuman Bagi ASN yang Masih Bolos Pasca Cuti Lebaran

0

Jakarta, Teritorial.Com – Berakhirnya semarak Mudik Lebaran 2018 menandakan bahwa mulai hari ini, Kamis 21 Juni 2018, seluruh aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) sudah harus kembali bertugas setelah melewati cuti bersama untuk libur panjang Lebaran.

Setiap PNS di seluruh jajaran kementerian dan lembaga (K/L) diwajibkan untuk kembali menjalankan tugas serta fungsinya dalam menjalankan berbagai layanan publik. Aturan ini sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan Surat Keputusan Tiga Menteri terkait cuti bersama untuk libur Lebaran yang dimulai sejak 11 Juni lalu hingga 21 Juni atau 10 hari lamanya.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan pemerintah akan memberikan sanksi bagi PNS yang membolos di hari pertama kerja tersebut.

“Sanksi bagi mereka yang tidak masuk kerja telah diatur dalam Peraturan Pemerinntah (PP) 53/2010 tentang Disiplin PNS,” kata Ridwan dalam keterangan yang diterima detikFinance, Jakarta, Rabu (19/6/2018).

Ridwan mengatakan sanksi yang diberikan berupa teguran lisan maupun tertulis. Sanksi diberikan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Ridwan mengatakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PNS yang melakukan pelanggaran, bakal mendapatkan sanksi teguran lisan.

Teguran lisan akan diberikan bagi para PNS tidak masuk kerja sampai dengan 5 hari kerja tanpa keterangan. Teguran lisan akan diberikan oleh kepala instansi masing-masing. “Sanksi tersebut antara lain berupa teguran lisan bagi mereka yang tidak masuk kerja sampai dengan 5 hari kerja,” kata Ridwan.

Selain teguran lisan, PNS yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS juga bisa mendapat teguran tertulis. Teguran tertulis ini diberikan kepada PNS yang tidak masuk kerja dalam kurun waktu 11 hingga 15 hari tanpa keterangan yang jelas.

Selain itu, PNS juga bakal mendapatkan pernyataan tidak puas secars tertulis bila tidak masuk tugas dalam kurun waktu 11 hingga 15 hari lamanya. “Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 sampai dengan 15 hari kerja,” jelasnya. (SON)

Share.

Comments are closed.