Bukan Cuman TNI-Polri, Tunjangan ASN Kemhan Ikutan Naik

0

Jakarta, Teritorial.Com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mengerek besaran santunan bagi aparat TNI, Polri, hingga pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pertahanan. Keputusan tersebut seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 54/2020 tentang Perubahan Kedua PP 102/2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, Polri, Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan.

Dalam aturan yang diteken Jokowi pada 29 September lalu itu, santunan risiko kematian akibat gugur bagi aparat TNI, Polri, maupun PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan diberikan sebesar Rp 450 juta kepada ahli waris. Angka tersebut lebih besar ketimbang dibandingkan santunan risiko kematian akibat gugur dalam PP 102/2015 yakni sebesar Rp 400 juta, seperti dikutip CNBC Indonesia, Kamis (15/10/2020), melalui payung hukum tersebut.

Sementara itu, besaran santunan kematian karena tewas diberikan sebesar Rp 350 juta kepada ahli waris. Angka ini juga lebih besar dari yang diatur sebelumnya yaitu sebesar Rp 275 juta. Pemerintah lantas mengubah ketentuan tentang bantuan beasiswa bagi anak peserta yang gugur. tewas atau cacat tingkat tiga. Jika sebelumya pemerintah hanya memberikan bantuan sebesar Rp 30 juta, kini ditambahkan pemberian maksimal untuk 2 orang.

Adapun santunan kematian yang diberikan untuk perwira TNI dan Polri mencapai Rp 30 juta. Besaran serupa juga diberikan kepada PNS Kemhan dan polri yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, pengawas, atau fungsional.

Sementara itu, jabatan bintara dan tantama TNi dan Polri akan mendapatkan besaran santunan kematian sebesar Rp 27,5 juta, demikian juga PNS Kemhan dan PNS Polri yang menjabat pelaksana atau fungsional.
“Santuan kematian bagi PPPK diberikan dengan besaran sesuai dengan jabatan,” tulis pasal 27 ayat 1 PP tersebut.

Pemerintah bahkan mengubah program asuransi sosial di lingkungan TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan. Program asuransi akan dialihkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Share.

Comments are closed.