Fraksi DPR Ajukan Hak Angket Soal Eks Koruptor Dilarang Nyaleg

0

Jakarta, Teritorial.Com – Selain Bawaslu beberapa Fraksi DPR merespon atas penetapan PKPU, ada yang setuju dan menolak bahkan akan mengajukan hak angket. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP Ahmad Baidowi menyatakan fraksinya tidak setuju dengan penetapan PKPU tersebut.

Menurutnya, langkah apa yang diambil tergantung dalam pembahasan nantinya belum bisa dipastikan. Apakah disepakati hak angket kepada KPU atau tidak. “Langkah apa yang akan dilakukan terhadap sikap KPU RI itu tentu akan dilakukan pembahasan di Komisi II. Ini masih wacana, tapi kami akan mendorong adanya hak angket kepada KPU,” ucapnya dilansir dari detikcom.

Dia mengatakan pada Pasal 87 Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan. “Jadi bisa dibilang penetapan KPU RI itu belum memiliki kekuatan yang mengikat makanya perlu untuk dibahas kembali,” tegasnya.

Begitupun dengan Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto yang mendorong kepada pihak-pihak yang keberatan dan merasa dirugikan untuk mengajukan uji materi pasal tersebut ke Mahkamah Agung.

“Bagi para pihak yang tidak puas atau mungkin juga ada parpol-parpol lain atau bahkan calon anggota DPD RI itu misalkan itu tidak bisa atau terhambat dengan PKPU itu kan bisa menggugat kepada MA. Karna itu kan tingkat peraturan ya,” Jelasnya.

Hal itu, sambungnya, lebih efektif daripada adanya wacana untuk menggunakan cara lain, salah satunya hak angket DPR kepada KPU atas penerbitan PKPU tersebut.

“PAN mendorong masih ada upaya hukum ke MA, mungkin dalam 2 minggu atau sebulan kan MA bisa memutus. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan saya kira KPU juga terbuka kok kalau itu digugat di MA dan KPU juga akan menerima kok hasilnya,” ungkapnya.

Sementara itum berbeda dengan Fraksi Partai Golkar yang siap menjalankan PKPU tersebut. Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Sadzily menyatakan partainya siap menjalankan norma PKPU.  “Partai Golkar siap menjalankan norma apapun yang dituangkan dalam PKPU jika memang sudah sesuai dengan prosedur perundang-undangan,” ucapnya.

Partai Golkar, sambungnya, akan mengikuti aturan apapun jika sudah sesuai secara prosedur perundangan dan sudah disahkan dalam lembaran negara. “Partai Golkar mengedepankan aturan perundang-undangan yang berlaku. PKPU seharusnya merupakan penerjemahan perundang-undangan dan merujuk kepada aturan tersebut,” tegasnya. (SON)

Share.

Comments are closed.