Headline Nasional

Juri dan MC LCC MPR Digugat Usai Polemik Penilaian

TERITORIAL.COM, JAKARTA –Advokat David Tobing resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI. Gugatan tersebut ditujukan kepada juri serta master of ceremony (MC) atas dugaan ketidakadilan dalam proses penilaian lomba yang dinilai merugikan salah satu peserta dari SMAN 1 Pontianak, yaitu Josepha Alexandra.

Perkara ini telah terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor register L JKT.PST-12052026HYC pada 12 Mei 2026. Lomba yang menjadi objek sengketa sebelumnya digelar di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Sabtu (9/5/2026), dan diikuti oleh sejumlah sekolah yang berhasil masuk ke babak final.

Dalam jalannya kompetisi, SMAN 1 Pontianak bersama Josepha sempat menjadi sorotan karena dianggap mengalami ketidakadilan saat menjawab pertanyaan dengan benar, namun tidak mendapatkan penilaian yang sesuai. Bahkan, terdapat keputusan juri yang memberikan tambahan poin kepada peserta lain meskipun jawaban yang diberikan dinilai sama dengan yang disampaikan oleh Josepha.

David Tobing menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan prinsip profesionalisme, objektivitas, dan sportivitas dalam sebuah kompetisi resmi. Ia menegaskan bahwa setiap peserta memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlakuan adil serta penilaian yang transparan dari penyelenggara.

“Bahwa tindakan juri dan MC sangat bertentangan dengan prinsip profesionalitas, objektivitas, asas kepatutan, kehati-hatian, dan sportivitas dalam kompetisi, hak peserta untuk memperoleh perlakuan yang adil, kewajiban penyelenggara untuk menjamin pelaksanaan lomba yang transparan dan akuntabel,” kata David dikutip dari Tribunnews, Rabu (13/5/2026).

Dalam gugatannya, David juga merujuk pada Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum yang mewajibkan pihak yang menimbulkan kerugian untuk memberikan ganti rugi. Ia menyebut langkah hukum ini juga sebagai bentuk dukungan terhadap keberanian generasi muda dalam menyuarakan kebenaran.

Selain meminta pertanggungjawaban hukum, David juga mengajukan sejumlah tuntutan tambahan. Ia meminta agar para tergugat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media massa serta menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan lomba tersebut.

Lebih jauh, ia juga meminta adanya sanksi administratif berupa pemberhentian terhadap pihak tertentu di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat serta larangan bagi beberapa individu untuk terlibat dalam kegiatan kenegaraan di masa mendatang, baik sebagai juri maupun pembawa acara.

Di sisi lain, pihak MPR RI telah memberikan respons dengan menyampaikan permintaan maaf atas polemik yang terjadi. MPR juga telah menonaktifkan juri serta MC yang terlibat dalam lomba tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan agar lebih transparan dan akuntabel di kemudian hari.

Ilhamsyah Putra

About Author

You may also like

Nasional

Munas NU Sepakat Tingkatkan Kontribusi Memperkokoh Nilai Kebangsaan

Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Musyawarah Besar NU dari waktu ke waktu selalu memberi kontribusi penting bagi bangsa Indonesia. Tema
Nasional

Kedubes AS sampaikan penolakan Panglima TNI kesalahan administratif

Jakarta, Teritorial.com- Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta menyampaikan bahwa penolakan masuk Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo ke wilayah AS