Headline Nasional

Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo Bertambah, Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Keempat

Pelantikan Listyo Sigit jadi KSP, Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/9/2026). Foto: YouTube/ Sekretariat Presiden

Jakarta, TERITORIAL.COM – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus berkembang. Bareskrim Polri kembali menetapkan seorang perwira tinggi sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Slamet Uliandi.

Penetapan Slamet diumumkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Dengan demikian, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Listyo Sigit, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo serta sejumlah pejabat dan tokoh lainnya.

Suhermanto menjelaskan, peningkatan status Slamet dari saksi menjadi tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara. Hasilnya, penyidik menyimpulkan terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang melibatkan Slamet.

Peran Slamet Uliandi dalam Kasus Penyadapan

Dalam perkara ini, Slamet diduga memiliki peran penting dalam pengawasan operasional Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Ia disebut pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim pada 2010 hingga 2019 dan kemudian menjadi dewan pembina MC.

Menurut Suhermanto, Slamet memiliki kewenangan memberikan persetujuan terhadap aktivitas provisioning atau penyadapan yang dilakukan melalui sistem tersebut.

Dua tersangka lainnya, yakni Ahrie Sonta dan Eko Hadi Santoso, disebut harus meminta izin kepada Slamet sebelum menjalankan aktivitas penyadapan.

“Peran tersangka SU adalah sebagai dewan pembina dari MC Bareskrim Polri, di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabagmon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019,” kata Suhermanto, Kamis (5/11/2026).

Suhermanto juga mengungkap dugaan keterlibatan Slamet dalam penghapusan data hasil penyadapan. Pada awal Oktober 2026, Ahrie disebut meminta izin kepada Slamet untuk menghapus sejumlah file hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem.

Permintaan tersebut kemudian disetujui oleh Slamet.

“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” ujar Suhermanto.

Penyadapan Diduga Berlangsung Sejak 2025

Bareskrim mengungkap dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Aktivitas tersebut diduga dilakukan melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS) yang digunakan untuk mendukung proses penyadapan secara sah dalam penegakan hukum.

Namun, menurut penyidik, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem tanpa melalui prosedur dan verifikasi yang semestinya.

Sasaran penyadapan tidak hanya nomor telepon Presiden Prabowo. Polisi juga menduga terdapat sejumlah pihak lain yang menjadi target, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Penyidik menduga aktivitas tersebut dilakukan tanpa didasari kebutuhan penyelidikan atau penyidikan yang sah. Dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026 juga menjadi bagian dari perkara yang sedang didalami.

Dalam pengungkapan awal kasus ini, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyebut dugaan penyadapan dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Tiga Tersangka Ditahan di Mako Brimob

Bersamaan dengan pengumuman tersangka baru, Polri juga memindahkan lokasi penahanan tiga tersangka sebelumnya ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Ketiganya adalah Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso. Sebelum dipindahkan, mereka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Suhermanto membenarkan pemindahan tersebut dalam konferensi pers pada Kamis (5/11/2026).

“Terhadap ketiga tersangka, dilakukan penahanan di Mako Brimob,” ujarnya.

Sementara itu, Slamet Uliandi belum ditahan karena kondisi kesehatannya. Menurut keterangan Suhermanto, Slamet masih mengalami sakit pascastroke sehingga penyidik belum dapat melakukan penahanan terhadapnya.

Dengan demikian, dari empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, baru tiga orang yang menjalani penahanan.

Daftar Pasal yang Disangkakan kepada Para Tersangka

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana terkait penyadapan ilegal, akses tanpa hak, dan penghapusan informasi elektronik.

Untuk tiga tersangka pertama, yakni Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi, polisi menyebut penerapan Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sementara itu, terhadap Slamet Uliandi, penyidik juga mengaitkan dugaan perannya dalam penghapusan file hasil penyadapan dengan Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Ketentuan tersebut mengatur larangan mengubah, merusak, memindahkan, atau menghapus informasi elektronik milik pihak lain secara sengaja dan tanpa hak.

Pasal 258 ayat (1) KUHP mengatur tindak pidana terkait tindakan melawan hukum terhadap transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Adapun Pasal 332 KUHP mengatur akses ilegal dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. Sementara Pasal 32 ayat (1) UU ITE memiliki ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Penerapan pasal terhadap masing-masing tersangka perlu dibedakan sesuai dugaan peran dan perbuatan yang disangkakan penyidik.

Kapolri Bentuk Tim Khusus untuk Dalami Kasus

Di tengah perkembangan perkara tersebut, Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus untuk mendalami dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri.

Tim tersebut dipimpin Kabareskrim Komjen Asep Safrudin. Pembentukan tim khusus disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko pada Kamis (5/11/2026).

Trunoyudo mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk respons pimpinan Polri terhadap informasi yang berkembang dan menjadi perhatian masyarakat.

“Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim,” kata Trunoyudo.

Ia menambahkan, proses pendalaman membutuhkan waktu dan harus melalui sejumlah tahapan. Polri memastikan pemeriksaan dilakukan secara cermat, profesional, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolri Suyudi juga menegaskan bahwa penindakan terhadap para tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Ia membantah penanganan perkara tersebut berkaitan dengan persaingan atau kepentingan tertentu di internal kepolisian.

“Kami ingin Polri tetap solid dan tetap menjadi sandaran masyarakat. Kami meyakinkan bahwa ini semua murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apa pun,” ujar Suyudi setelah menerima audiensi Persatuan Purnawirawan Polri.

Menurutnya, penanganan kasus tersebut dilakukan demi menjaga institusi Polri agar tetap dapat menjalankan tugas pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

Jokowi Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

Perkembangan kasus ini turut mendapat tanggapan dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Saat ditanya wartawan mengenai perkara yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit, Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi setelah menghadiri sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

“Semuanya kita menghormati proses hukum yang ada, nanti kita tunggu ya,” kata Jokowi.

Jokowi tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan penyadapan maupun keterlibatan para tersangka dalam perkara tersebut.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan Bareskrim Polri. Penetapan status tersangka terhadap keempat perwira tinggi tersebut merupakan bagian dari proses hukum dan belum menjadi putusan bersalah dari pengadilan.

Kayla Dikta Alifia

About Author

You may also like

Nasional

Munas NU Sepakat Tingkatkan Kontribusi Memperkokoh Nilai Kebangsaan

Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Musyawarah Besar NU dari waktu ke waktu selalu memberi kontribusi penting bagi bangsa Indonesia. Tema
Nasional

Kedubes AS sampaikan penolakan Panglima TNI kesalahan administratif

Jakarta, Teritorial.com- Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta menyampaikan bahwa penolakan masuk Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo ke wilayah AS