Jakarta, Teritorial.com – Ketua DPR Bambang Soesatyo menjanjikan bahwa DPR akan menyelesaikan RUU KUHP pada peringatan HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus mendatang. Sejumlah poin yang masih pending dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukim Pidana (RUU-KUHP) menunggu hanya tinggal menungu untuk diselesaikan.
Anggota Panja RUU KUHP Arsul Sani meyakini poin yang belum disepakati tersebut dapat selesai sesuai target pada Agustus mendatang. “Jadi hanya 11 poin, saya nggak ingat itu apakah 9 apa 11 poin. Tapi saya kira kan masa sidang ini sampai akhir bulan Juli kan mestinya selesai kalau kita kerjakan,” ujar Arsul kepada wartawan, Rabu (30/5/2018).
Apalagi Arsul mengatakan, Panja R-KUHP akan kembali melakukan pembahasan pada pekan ini. Adapun menurutnya, poin-poin yang masih pending diantaranya terkait pasal terkait LGBT, penghinaan presiden, pasal perzinahan, pasal terkait penggunaan kontrasepsi, pasal terkait penghinaan kepada lembaga.
Ia merinci pasal penghinaan presiden perdebatannya masih terkait rumusan delik apakah delik biasa atau diubah menjadi delik aduan. Begitu pun pasal soal perzinahan dan LGBT. “Soal pasal bukan perzinahan kumpul kebo yah itu apakah tetap delik biasa atau delik aduan. Lalu yang berikut lagi pasal tentang LGBT itu ya banyak juga masukan dari luar negeri bahwa pasal itu rumusannya diskriminatif,” ujar Anggota Komisi III DPR itu.
Adapun sebelumnya pada Februari lalu Panja RUU RKUHP bersama pemerintah telah merumuskan pola pemidanaan pasal-pasal yang perlu diperbaiki dan disempurnakan dalam R-KUHP. Ketua Tim Pemerintah Pembahasan RKUHP, Enny Nurbaningsih mengungkap ada 14 isu pending yang telah diperbaiki Pemerintah dan disiapkan juga pasal pasal alternatif.
Enny merinci 14 pasal isu pending tersebut antara lain pertama, isu di pasal 2 ayat 1 tentang asal legalitas dan hukum dalam masyarakat, kedua isu soal hukuman mati, ketiga yakni pertimbangan usia memjalani hukum pidana yakni dari 70 menjadi 75 tahun, keempat soal pengertian dan istilah dalam RKUHP, kelima isu soal memperberat dan memperingan pidana, keenam isu soal mendirikan organisasi yang memuat ajaran komunisme, marxisme, lenimisme
“Lalu isu pasal penghinaam presiden dam wakil presiden yang juga ramai di pemberitaan media, ini juga sudah kita siapkan ketentuan alternatifnya,” ujar Enny.
Enny melanjutkan, pasal yang masih pending lainnya yakni pasal pidana perluasan zina yakni untuk laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah. Tak hanya itu, isu yang paling sering dibahas soal pending isu pidana pasal yang mengatur penyimpangan seksual sesama jenis atau LGBT.
“Pasal 495 soal LGBT ini ramai juga dalam pemberitaan media, banyak masukan untuk ditinjau kembali rumusan ini, yang semula pasal 495 setiap orang melakukan perbuatan cabul dengan sesama jenis kelami, belum berumur 18 tahun dipidana paling lama 9 tahun berkaitan dengan anak, kita sudah siapkan alternatif,” tutup Enny. (SON)
Sumber: Republika