Headline Nasional

Kivlan Zen Kawal Eksekusi Lahan Hotel Sultan di GBK

TERITORIAL.COM, JAKARTA – Mantan Kepala Staf Kostrad, Kivlan Zen, muncul di tengah kerumunan massa pada Kamis (18/6/2026) di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat. Kehadirannya berkaitan dengan rencana eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dijadwalkan berlangsung hari itu.

Dalam aksinya, Kivlan tidak bertindak sebagai pihak pengelola hotel, melainkan sebagai kuasa hukum dari pihak ahli waris yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.

Klaim Eigendom dan Penolakan Eksekusi

Kivlan menegaskan bahwa dasar klaim kepemilikan tanah merujuk pada dokumen eigendom verponding, yaitu bukti kepemilikan lama peninggalan masa kolonial Belanda. Ia meminta aparat keamanan, baik kepolisian maupun TNI Angkatan Darat, untuk tidak melakukan tindakan pemaksaan dalam pelaksanaan eksekusi.

“Untuk para aparat, dari kepolisian, dan dari angkatan darat, tidak usah melakukan pemaksaan pada hari ini,” kata Kivlan di hadapan massa yang berkumpul di lokasi.

Ia juga menegaskan bahwa objek sengketa bukan berada di bawah kepemilikan Indobuildco maupun Hotel Sultan, melainkan milik para ahli waris yang telah memberikan mandat hukum kepadanya untuk bertindak.

“Tanah ini bukan milik dari Indobuildco ataupun Hotel Sultan. Milik dari ahli waris. Saya mendapat kuasa,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan dengan mengajukan gugatan baru ke pengadilan dalam waktu satu minggu ke depan. Gugatan tersebut rencananya akan melibatkan tiga pihak sebagai tergugat, yakni Sekretariat Negara, Badan Pertanahan Nasional, serta Menteri Keuangan.

Rencana Gugatan dan Seruan Damai

Di hadapan massa, Kivlan menyampaikan harapannya agar penyelesaian perkara dapat ditempuh melalui jalur hukum tanpa konflik di lapangan. Ia bahkan membuka kemungkinan adanya kerja sama pengelolaan antara pihak Sekretariat Negara dan Indobuildco, selama hak kepemilikan tanah tetap diakui milik ahli waris.

“Kita akan selesaikan secara damai di pengadilan!” seru Kivlan yang kemudian disambut sorakan pendukungnya.

Menutup pernyataannya, Kivlan juga menyinggung latar belakangnya sebagai mantan perwira militer yang pernah mendukung Presiden Prabowo Subianto hingga menjalani masa penahanan. Ia menegaskan bahwa langkah yang diambilnya saat ini merupakan perjuangan hukum, bukan tindakan kekerasan.

“Aparat nanti jangan represif. Ingat, saya juga mantan prajurit dan sekarang juga saya sebagai prajurit. Old soldiers never die!” pungkasnya.

Ilhamsyah Putra

About Author

You may also like

Nasional

Munas NU Sepakat Tingkatkan Kontribusi Memperkokoh Nilai Kebangsaan

Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Musyawarah Besar NU dari waktu ke waktu selalu memberi kontribusi penting bagi bangsa Indonesia. Tema
Nasional

Kedubes AS sampaikan penolakan Panglima TNI kesalahan administratif

Jakarta, Teritorial.com- Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta menyampaikan bahwa penolakan masuk Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo ke wilayah AS