Menpan-RB : Passing Grade CPNS 2019 Diturunkan

0

Jakarta, Teritorial.com – Nilai ambang batas atau passing grade seleksi masuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 diturunkan. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo.

Pemerintah memutuskan untuk menurunkan passing grade seleksi CPNS tahun ini karena tahun lalu dinilai terllau tinggi sehingga banyak pelamar yang tidak lolos.

“Kalau tidak (diturunkan), kemarin tuh sampai ada beberapa kabupaten/kota enggak ada yang lulus. Kan kasihan juga, kami butuh pegawai tapi dari hasil tes itu soalnya ketinggian,” ujar Tjahjo di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (12/11).

Keputusan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 24 Tahun 2019 mengenai Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019.

Nilai ambang batas yang telah ditetapkan dalam Permenpan-RB telah diuji di sejumlah daerah.

“(Passing Grade) ini adalah sebuah penghitungan dari rata-rata yang kami ujikan dan realistisnya adalah seperti yang kita keluarkan passing grade 2019,” kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja, Selasa (12/9).

Terdapat tiga kategori tes dengan nilai ambang yang diturunkan antara lain 126 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Nilai kumulatif dari tiga tes tersebut sebesar 271.

Selanjutnya, Menpan-RB Tjahjo Kumolo menambahkan, selain penurunan passing grade, seleksi CPNS tahun ini juga ditambahkan dengan soal tes mengenai radikalisme.

“Jadi ada soal wawasan kebangsaan, pancasila, dan ancaman secara umum tentang radikalisme,” katanya.

Pendaftaran Seleksi CPNS Tahun 2019 telah dimulai sejak 11 November 2019 dan akan berakhir pada 24 November 2019. Tahun ini terdapat 152 ribu formasi yang dibuka. Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi sscn.bkn.go.id.

Share.

Comments are closed.