Menteri Pertahanan Pastikan Kivlan Zen Akan Dibebaskan

0

Teritorial.com – Surat permohonan permintaan untuk menjadi penjamin dalam penangguhan penahanan yang di ajukan Kivlan Zen kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu akhirnya mendapatkan tanggapan dari Menhan.

Saat ditemui usai acara penyerahan KCR 60 KRI Kerambit di Dermaga Divisi Kapal Perang PT PAL Surabaya, Menhan mengatakan bahwa permintaan yang diajukan oleh Kivlan memang sudah menjadi haknya. “Begini, kita kan haknya hanya memohon kepada polisi ya,” ujar Ryamizard.

Menurutnya pihak kepolisian pada waktunya pasti akan membahas surat permintaan penangguhan yang diajukan oleh Kivlan. Bahkan Menhan mengatakan bahwa Kivlan pasti akan dibebaskan.

“Polisi akan membahas cepat atau lambat. Tapi yang jelas dia (Kivlan) pasti akan dikeluarkan juga,” jelas Ryamizard.

Ryamizar menilai bahwa permasalahan yang dihadapi oleh Kivlan tidak terlalu bermasalah sehingga Menhan optimis bahwa nantinya Kivlan akan segera dibebaskan.

“Iya, pada prinsipnya tidak terlalu bermasalah,” ujar mantan Pangkostrad itu.

Terkait permohonan Kivlan yang meminta dirinya untuk menjadi penjamin penangguhan penahanan, Ryamizard akan menyerahkannya kepada pihak polisi. “Kita kan diminta ya kita minta saja kepada polisi. Terserah polisi,” ujarnya.

Diketahui Kivlan Zen melalui kuasa hukumnya telah mengajukan beberapa surat permohonan permintaan penjaminan untuk menangguhkan penahanannya kepada beberapa pejabat. Salah satu surat permohonan tersebut diajukan kepada Menteri Pertahanan dan Panglima TNI.

Panglima TNI telah menindak lanjuti surat permohonan Kivlan Zen dengan memberikan bantuan hukum yang nantinya akan bekerja sama dengan tim penasehat hukum Kivlan. Meskipun bantuan hukum tersebut sifatnya hanya berupa advokasi dan pendampingan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Tim kuasa hukum Kivlan Zen sendiri mengaku bahwa mereka berharap Menhan dapat menjadi penjamin penangguhan penahanan karena merujuk pada tindakan Menko Maritim, Luhut Pandjaitan, yang telah memberikan jaminan kepada Mayjen TNI (Purn) Soenarko.

“Itu harapan kami (menjamin penangguhan penahanan), karena Pak Luhut aja memberikan jaminan pada yang lain. Pak Ryamirzad ini mantan Pangkostrad, artinya Pak Kivlan ini Kastaf, artinya satu institusi,” ujar pengacara Kivlan, Tonin Tachta, Senin (22/7/2019).

Share.

Comments are closed.