Nasional

PAN, Permenaker Outsourcing Harus Serap Aspirasi Buruh

PAN, Permenaker Outsourcing Harus Serap Aspirasi Buruh

TERITORIAL.COM, JAKARTA –Kebijakan terbaru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengenai aturan alih daya atau outsourcing tengah menjadi sorotan tajam. Penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 ini memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan, terutama dari serikat buruh yang merasa hak-hak mereka terancam. Menanggapi polemik tersebut, Partai Amanat Nasional (PAN) mendesak pemerintah agar tidak menutup mata terhadap aspirasi para pekerja.

Polemik Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 di Mata Buruh

Penerbitan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 sedianya ditujukan untuk mengatur tata kelola outsourcing di Indonesia. Namun, alih-alih memberikan kepastian hukum yang menyejahterakan, regulasi ini justru dinilai oleh banyak pihak sebagai langkah mundur dalam perlindungan hak tenaga kerja.

Serikat buruh menyatakan keberatan karena regulasi tersebut dianggap mempermudah praktik alih daya pada jenis pekerjaan yang seharusnya bersifat tetap. Hal ini memicu kekhawatiran akan hilangnya keamanan kerja (job security) dan minimnya jaminan kesejahteraan jangka panjang bagi para pekerja kontrak.

PAN: Kebijakan Harus Berbasis Keadilan bagi Pekerja

Merespons penolakan masif dari elemen buruh, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) melalui tokoh-tokohnya memberikan catatan kritis kepada pemerintah. PAN menegaskan bahwa setiap regulasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak, terutama kaum pekerja, haruslah disusun dengan melibatkan dialog yang inklusif.

Aspirasi buruh seharusnya menjadi rujukan utama dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan. Sebagai pilar ekonomi bangsa, buruh tidak boleh diposisikan hanya sebagai objek regulasi, melainkan mitra strategis dalam pembangunan nasional.

Baca juga : Indonesia Bidik Pasar Kanada, Ekspor Produk Kian Naik

PAN menilai bahwa jika sebuah aturan justru menimbulkan kegaduhan dan penolakan luas, maka ada indikasi bahwa komunikasi publik dan penyerapan aspirasi dalam proses penyusunannya belum berjalan maksimal. Oleh karena itu, evaluasi terhadap poin-poin krusial dalam Permenaker tersebut sangat diperlukan guna menghindari konflik industrial yang berkepanjangan.

Pentingnya Keseimbangan Antara Investasi dan Perlindungan Tenaga Kerja

Pemerintah seringkali beralasan bahwa fleksibilitas tenaga kerja melalui outsourcing diperlukan untuk menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja. Namun, para pengamat ketenagakerjaan mengingatkan bahwa kemudahan investasi tidak boleh mengorbankan martabat dan kesejahteraan pekerja.

Beberapa poin yang menjadi tuntutan buruh terkait kritik terhadap Permenaker ini antara lain:

  1. Pembatasan Jenis Pekerjaan: Kejelasan mengenai sektor apa saja yang boleh dan tidak boleh menggunakan tenaga alih daya.
  2. Jaminan Hak: Kepastian bahwa pekerja outsourcing mendapatkan upah, jaminan sosial, dan hak cuti yang setara dengan pekerja tetap di posisi yang sebanding.
  3. Transparansi Perusahaan Penyalur: Pengetatan pengawasan terhadap perusahaan penyedia jasa tenaga kerja agar tidak terjadi praktik eksploitasi.

Dialog Menuju Jalan Tengah

Persoalan outsourcing selalu menjadi isu sensitif di tanah air. Terbitnya Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang menuai protes keras ini menjadi sinyal penting bagi Kementerian Ketenagakerjaan untuk kembali duduk bersama dengan para pemangku kepentingan.

Langkah PAN yang mendorong agar aspirasi buruh dijadikan rujukan utama adalah upaya untuk menjaga keseimbangan sosial. Tanpa adanya sinkronisasi antara kepentingan pengusaha, pemerintah, dan pekerja, stabilitas ekonomi nasional bisa terganggu. Pemerintah diharapkan segera merespons kritik ini dengan langkah konkret, baik berupa revisi pasal-pasal bermasalah maupun penyusunan petunjuk teknis yang lebih memihak pada perlindungan buruh.

Donnydev

Donnydev

About Author

You may also like

Nasional

Munas NU Sepakat Tingkatkan Kontribusi Memperkokoh Nilai Kebangsaan

Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Musyawarah Besar NU dari waktu ke waktu selalu memberi kontribusi penting bagi bangsa Indonesia. Tema
Nasional

Kedubes AS sampaikan penolakan Panglima TNI kesalahan administratif

Jakarta, Teritorial.com- Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta menyampaikan bahwa penolakan masuk Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo ke wilayah AS