Pemerintah Berikan Santunan kepada Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut

0

Jakarta, Teritoria.com –  Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) bersama dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan BPOM memberikan santunan kepada keluarga korban gagal ginjal akut progresif atipikal kepada anak di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).

Kemenko PMK menyatakan nilai bantuan yang diberikan sebesar Rp 50 juta per korban yang telah meninggal dan Rp 60 juta per korban yang masih hidup.

“Hari ini (pemberian santunan) dikhususkan untuk wilayah DKI Jakarta dan nilai bantuan yayasan sebesar Rp 50 juta, kecuali untuk yang masih hidup itu mendapatkan santunan tambahan Rp 10 juta. Santunan ini sifatnya murni bentuk kepedulian dan empati dari pemerintah,” ungkap Menko PMK, Muhadjir Effendy di Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Diketahui, total korban asal Jakarta yang menerima santunan di Kantor Kemenko PMK hari ini sebanyak 312 korban, dengan 218 korban meninggal dan 94 korban yang sembuh dan dirawat di rumah sakit. Pemberian santunan ini akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.

Muhadjir mengimbau agar jangan sampai pemberian santunan ini disalahartikan oleh masyarakat atau dianggap sebagai upaya pemerintah untuk menutupi kasus gagal ginjal pada anak. Ia menekankan pemberian ini murni bentuk kepedulian dan keprihatinan dari Pemerintah.

“Ini murni perhatian dari pemerintah dan presiden supaya memberikan santunan kepada korban,” tuturnya.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama Menteri Kesehatan Budi Gunadi menambahkan untuk anak yang selamat atau masih menjalani perawatan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kemenkes. Ia menekankan terdapat tiga bantuan yang diberikan oleh Kemenkes terhadap korban.

Pertama, Menkes menyebutkan adanya bantuan jaminan premi BPJS yang ditanggung Pemerintah. Sehingga korban dapat berobat secara gratis dan bisa mengakses seluruh layanan kesehatan standard BPJS di seluruh fasilitas kesehatan atau rumah sakit di kabupaten atau kota.

“Ini adalah ketentuan dari pemerintah untuk meringankan kehidupan masyarakat kita yang terkena penyakit,” imbuhnya.

Kedua, Kemenkes memberikan bantuan transportasi kesehatan bagi korban yang memiliki akses yang sulit atau jauh menuju faskes atau rumah sakit. Kemudian, ketiga adalah bantuan sosial yang diberikan hari ini.

Share.

Comments are closed.