Pemerintah telah menetapkan Keputusa Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawa Negeri Sipil (PNS) 2019. Melalui keppres yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo itu, ditetapkan waktu cuti bersama Idul Fitri 1440 Hijriah dan cuti bersama Natal bagi PNS tahun 2019 .
Jadwal cuti bersama PNS mulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019, atau Senin, Selasa, dan Jumat sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Sementara itu cuti bersama Natal ditetapkan pada hari Selasa, tanggal 24 Desember 2019.
Dalam beleid tersebut ditetapkan bahwa cuti bersama yang telah dijadwalkan tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.
Kemudian bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunnannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang diberikan.
Ketentuan aturan cuti bersama PNS ini juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tujuan penetapan keppres tersebut untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam menjalankan cuti bersama Tahun 2019. Berdasarkan tanggal cuti bersama tersebut, PNS dan PPPK akan kembali melaksanakan tugas dan tanggung jawab pada hari Senin, 10 Juni 2019.
Namun ditegaskan kembali oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang bolos pada 31 Mei dan 1 Juni
“Tanggal 30 Mei libur. 31 Mei itu wajib masuk. Kemudian 1 Juni wajib ikut upacara,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin di kantornya, sebagaimana dikutip dari Liputan6.com