Headline Nasional

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Ini Daftar Nama, Tugas, Kedudukan, dan Haknya

Dewan Pertimbangan Presiden yang dilantik Prabowo Subianto, Kamis (1/10/2026)

Jakarta, TERITORIAL.COM – Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden.

Pratikno dipercaya sebagai Ketua Wantimpres, Muhammad Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua, dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris. Sementara itu, 23 tokoh lainnya ditunjuk sebagai anggota yang berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pemerintahan, politik, akademisi, bisnis, hingga organisasi keagamaan.

Daftar 26 Anggota Wantimpres yang Dilantik Prabowo

Berikut susunan lengkap anggota Wantimpres yang dilantik Presiden Prabowo:

  1. Pratikno – Ketua merangkap anggota

  2. Muhammad Hatta Rajasa – Wakil Ketua merangkap anggota

  3. Muhammad Qodari – Sekretaris merangkap anggota

  4. Sinta Nuriyah Wahid – Anggota

  5. Muhammad Quraish Shihab – Anggota

  6. Agum Gumelar – Anggota

  7. Chairul Tanjung – Anggota

  8. Said Aqiel Siradj – Anggota

  9. Anwar Iskandar – Anggota

  10. Yahya Cholil Staquf – Anggota

  11. Jusuf Wanandi – Anggota

  12. Budi Gunawan – Anggota

  13. Bambang Soesatyo – Anggota

  14. Salim Segaf Al-Jufri – Anggota

  15. Soekarwo – Anggota

  16. Dato’ Sri Tahir – Anggota

  17. Rocky Gerung – Anggota

  18. Ida Bagus Purwalaksana – Anggota

  19. Philip Kuncoro Wijaya – Anggota

  20. Budi Santoso Tanuwibowo – Anggota

  21. Anwar Usman – Anggota

  22. Mohamad Hatta – Anggota

  23. Jusuf Hamka – Anggota

  24. Margarito Kamis – Anggota

  25. Jacky Manuputty – Anggota

  26. Ignasius Jonan – Anggota

Daftar tersebut merujuk pada pengumuman resmi Sekretariat Presiden.

Kedudukan Wantimpres dalam Pemerintahan

Wantimpres merupakan lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan. Keberadaannya diatur dalam Pasal 16 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

Berbeda dengan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang pernah menjadi lembaga negara sebelum perubahan UUD 1945, Wantimpres berada langsung di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada kepala negara.

Dengan kedudukan tersebut, Wantimpres menjadi bagian dari lingkungan kepresidenan, bukan lembaga yang memiliki posisi sejajar dengan Presiden maupun lembaga negara lainnya.

Tugas dan Fungsi Wantimpres

Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, tugas utama Wantimpres adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan negara.

Nasihat tersebut dapat diberikan atas permintaan Presiden maupun atas inisiatif Wantimpres sendiri. Pemberian pertimbangan juga dapat dilakukan secara perorangan ataupun melalui pembahasan bersama seluruh anggota.

Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah maupun lembaga negara lain yang diperlukan untuk menyusun pertimbangan. Atas permintaan Presiden, anggotanya juga dapat menghadiri sidang kabinet, kunjungan kerja, hingga kunjungan kenegaraan.

Seluruh nasihat dan pertimbangan yang disampaikan kepada Presiden bersifat rahasia. Karena itu, anggota Wantimpres tidak diperbolehkan menyebarluaskan atau memberikan keterangan kepada pihak luar mengenai isi pertimbangan yang disampaikan.

Hak dan Kewajiban Anggota Wantimpres

Dalam menjalankan tugasnya, Ketua dan anggota Wantimpres memiliki hak serta kewajiban yang diatur dalam perundang-undangan.

Dari sisi hak, Ketua dan anggota Wantimpres memperoleh hak keuangan dan fasilitas yang setara dengan Menteri Negara. Setiap anggota juga dibantu oleh seorang Sekretaris Anggota yang bertugas memberikan dukungan dan masukan sesuai kebutuhan.

Sementara itu, anggota Wantimpres berkewajiban menjaga kerahasiaan seluruh nasihat dan pertimbangan yang diberikan kepada Presiden serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Meski memiliki akses untuk memberikan masukan langsung kepada Presiden, Wantimpres tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan pemerintahan. Keputusan dan pelaksanaan kebijakan tetap menjadi kewenangan Presiden sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, Wantimpres berperan sebagai lembaga penasihat yang membantu Presiden memperoleh masukan dari berbagai bidang keahlian sebelum menentukan arah kebijakan pemerintahan.

Kayla Dikta Alifia

About Author

You may also like

Nasional

Munas NU Sepakat Tingkatkan Kontribusi Memperkokoh Nilai Kebangsaan

Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Musyawarah Besar NU dari waktu ke waktu selalu memberi kontribusi penting bagi bangsa Indonesia. Tema
Nasional

Kedubes AS sampaikan penolakan Panglima TNI kesalahan administratif

Jakarta, Teritorial.com- Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta menyampaikan bahwa penolakan masuk Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo ke wilayah AS