Sempat Dilarang, Ekspor Tambang Pasir Laut Resmi Diizinkan Presiden Jokowi

0

Jakarta, Teritorial.com – Presiden Jokowi kembali membuka izin untuk ekspor tambang pasir laut yang dahulu sempat dilarang oleh pemerintah.

Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut.

Dalam peraturan ini, diatur mengenai serangkaian kegiatan seperti pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan hasil sedimentasi di laut, termasuk pasir laut yang diekspor.

Pada Pasal 9 Ayat Bab IV butir 2, penggunaan pasir laut mencakup reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.

“Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis 9 ayat Bab IV butir 2 huruf d.

Perlu Pengajuan Proposal

Dalam peraturan yang dikeluarkan pada tanggal 15 Mei 2023 ini, pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor wajib memiliki izin pemanfaatan pasir laut.

Penjualan pasir laut hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin usaha pertambangan untuk penjualan yang diterbitkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang mineral dan batubara.

Izin pemanfaatan pasir laut juga dapat diperoleh dari gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah melalui peninjauan oleh tim kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaku usaha yang mengajukan permohonan izin ini harus bergerak di bidang pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut.

Permohonan izin tersebut harus disertai dengan proposal dan rencana kerja umum yang memuat tujuan dan pemanfaatan pasir laut, mitra kerja, serta lokasi yang menunjukkan letak perairan dengan menyebutkan nama perairan dan koordinat geografis.

Proposal ini juga harus mencakup kondisi fisik, kimia, dan biologi perairan, volume pasir laut, waktu, metode, dan sarana untuk pembersihan hasil sedimentasi di laut.

Selain itu, pelaku usaha wajib melampirkan pernyataan kesanggupan penyelesaian persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Data mengenai peralatan pembersihan pasir laut yang mencakup jumlah, kepemilikan, dan spesifikasi teknis juga harus dilampirkan dalam proposal tersebut.

Proposal ini juga harus dilengkapi dengan rencana pengelolaan dampak fisik, kimia, biologi, dan sosial, serta kelayakan finansial, proyeksi nilai manfaat yang akan diberikan kepada pemerintah, keterangan riwayat pengalaman dalam melakukan usaha pasir laut secara bertanggung jawab, dan dokumen permohonan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.

Berdasarkan Pasal 11, pelaku usaha wajib menjamin dan memperhatikan keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat di sekitar lokasi pembersihan, menjaga keseimbangan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil, serta memastikan akses masyarakat sekitar lokasi pembersihan.

Selain itu, pelaku usaha juga harus melaporkan realisasi volume pengangkutan dan penempatan pasir laut ke tujuan pengangkutan. Laporan tersebut kemudian disampaikan oleh nakhoda kapal pengangkut kepada Kementerian terkait.

Pelaporan realisasi volume pengangkutan dan penempatan pasir laut harus dilakukan setiap tujuh hari melalui e-logbook pengangkutan hasil sedimentasi di laut.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan realisasi volume pengangkutan dan penempatan pasir laut akan diatur dengan Peraturan Menteri yang akan ditetapkan.

Pengekspor pasir laut pun harus menggunakan awak kapal berkewarganegaraan Indonesia. Namun jika tidak tersedia awak kapal berkewarganegaraan Indonesia, diperbolehkan menggunakan awak kapal berkewarganegaraan asing sesuai kebutuhan serta wajib mendapatkan persetujuan dari menteri.

Sebelumnya Dilarang

Seperti diketahui, Indonesia sebelumnya melarang ekspor pasir laut lewat Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

Dalam SK itu disebutkan, alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Kerusakan lingkungan yang dimaksud berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau sebagai akibat penambangan pasir.

Alasan lainnya, yaitu belum diselesaikannya batas wilayah laut antara Indonesia dan Singapura. Proyek reklamasi di Singapura yang mendapatkan bahan bakunya dari pasir laut perairan Riau pun dikhawatirkan memengaruhi batas wilayah antara kedua negara.

Share.

Comments are closed.