TNI Diminta Tidak Salah Gunakan Wewenang Dalam Penanggulangan Terorisme

0

Jakarta, Teritorial.com – Sehari setelah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna yang berlangsung Jumat (25/5/2018).

Ketua Setara Institute Hendardi dalam dalam sebuah diskusi bertajuk ‘Pemberantasan Terorisme; Legislasi, Tindakan Polisi, dan Deradikalisasi di Warung Daun Cikini, Menteng, Jakpus, Sabtu (26/5/2018). Mengatakan soal pelibatan TNI jangan sampai mengorbankan Ham.

“Apalagi setelah Panglima TNI mengatakan kalau dia bisa melakukan operasi sendiri dari pencegahan, penindakan, dan pemulihan,” kata Ketua Setara Institute Hendardi dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Network.

Bahwa RUU tersebut tentunya rawan terhadap pelanggaran Ham, sejumlah pasal dimuat dianggap telah mengesampingkan aspek individu. Maka dari itu Setara Institute mengambil tindak tegas bahwa masih terdapat sedikit celah dimana revisi UU tersebut sama halnya dengan menyelesaikan masalah Keamanan nasional dengan mengorbankan human security.

Hak atas jaminan keamanan individu yang mana termasuk di dalamnya soal privasi atas data serta informasi yang terkait dengan diri setiap individu tersebut. “TNI diminta mengedepankan hak asasi manusia (HAM) dalam memberantas terorisme. Sehingga, tidak menyalahgunakan wewenang atau kekuasaannya jika dilibatkan dalam memberantas terorisme,” tambah Hendardi yang juga merupakan Staf Ahli Kepala BIN Budi Gunawan.

Dengan demikian maka penanggulangan terorisme secara komprehensif secara langsung juga bersinggungan terhadap hak atas individu tersebut terhadap jaminan privasi data serta apapun yang terkait dengan dirinya.  (SON)

Share.

Comments are closed.