Headline Parlemen

Biaya Haji 2027 Naik, Jemaah Bayar Rp54,64 Juta

Biaya haji 2027 ditetapkan Rp98,46 juta dengan Bipih jemaah Rp54,64 juta
Biaya Haji: Para pimpinan DPR (Doc.Istimewa)

JAKARTA, Teritorial.com – Biaya haji 2027 resmi ditetapkan sebesar rata-rata Rp98.466.351 per jemaah. Dari jumlah tersebut, biaya yang harus dibayarkan langsung oleh jemaah mencapai Rp54.648.825 atau sekitar 55,50 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Kesepakatan biaya haji 2027 tersebut dicapai pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Penetapan tersebut menjadi dasar pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi. Sementara itu, sebagian biaya lainnya akan ditanggung melalui nilai manfaat dari pengelolaan keuangan haji.

BPIH Haji 2027 Mencapai Rp98,46 Juta

BPIH haji 2027 ditetapkan sebesar Rp98.466.351 per jemaah. Nilai tersebut mencakup berbagai kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji, baik di dalam negeri maupun selama jemaah berada di Arab Saudi.

Dalam komponen pembiayaan tersebut, kebutuhan pelayanan dan operasional jemaah di Arab Saudi mencapai rata-rata Rp54.317.360,07 per orang. Kemudian, biaya penerbangan ditetapkan sekitar Rp38.550.546 per jemaah.

Adapun kebutuhan penyelenggaraan di dalam negeri mencapai rata-rata Rp5.643.945,28 per jemaah.

Dengan demikian, total BPIH mencerminkan keseluruhan biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan haji, bukan hanya jumlah yang dibayar langsung oleh calon jemaah.

Jemaah Bayar Rp54,64 Juta

Dari total BPIH tersebut, pemerintah dan DPR menetapkan Bipih yang dibayarkan langsung oleh jemaah sebesar Rp54.648.825.

Jumlah itu setara dengan 55,50 persen dari keseluruhan BPIH haji 2027. Biaya tersebut digunakan antara lain untuk kebutuhan penerbangan, sebagian layanan fullboard dari syarikah, serta biaya hidup jemaah selama berada di Tanah Suci.

Sementara itu, sebesar 44,50 persen atau Rp43.817.526 per jemaah berasal dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.

Skema tersebut membuat biaya yang ditanggung jemaah tidak sama dengan total biaya riil penyelenggaraan ibadah haji. Selisihnya ditutup melalui nilai manfaat yang berasal dari pengelolaan dana haji.

Ada Perubahan Skema Layanan Haji 2027

Selain menetapkan biaya haji 2027, pemerintah dan DPR juga menyepakati skema penyediaan layanan jemaah selama berada di Arab Saudi.

Untuk penyelenggaraan haji 1448 Hijriah, layanan di Arab Saudi akan menggunakan skema tidak terpisah dengan paket layanan C. Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari pembahasan pemerintah dan Komisi VIII DPR dalam penetapan penyelenggaraan haji tahun depan.

Pemerintah dan DPR juga menyepakati kuota haji reguler 2027 sebanyak 203.320 jemaah. Kuota tersebut mencakup pembagian berdasarkan proporsi daftar tunggu antarprovinsi, termasuk mekanisme urut porsi dan prioritas bagi jemaah lanjut usia.

Nilai Manfaat untuk Biaya Haji

Penggunaan nilai manfaat menjadi salah satu komponen penting dalam pembiayaan haji. Untuk BPIH 2027, nilai manfaat yang digunakan mencapai sekitar Rp8,83 triliun. Sementara itu, sisa nilai manfaat sekitar Rp2,6 triliun disepakati untuk dialokasikan ke rekening virtual jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu.

Dengan ditetapkannya skema tersebut, biaya haji 2027 kini memiliki pembagian yang lebih jelas antara kewajiban pembayaran jemaah dan pembiayaan yang bersumber dari pengelolaan dana haji.

Penetapan ini sekaligus menjadi acuan bagi penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah. Calon jemaah perlu memperhatikan besaran Bipih yang menjadi tanggungan langsung, sementara keseluruhan biaya penyelenggaraan tetap mencakup komponen yang dibiayai melalui nilai manfaat.

Rincian Biaya Haji 2027

  • Total BPIH: Rp98.466.351 per jemaah
  • Bipih yang dibayar jemaah: Rp54.648.825
  • Porsi pembayaran jemaah: 55,50 persen
  • Nilai manfaat: Rp43.817.526 per jemaah
  • Porsi nilai manfaat: 44,50 persen
  • Kuota haji reguler: 203.320 jemaah

Kontributor

About Author

You may also like

Parlemen

Letjen TNI (Purn) Hotmangaraja Panjaitan Masuk Dalam Daftar Calon Duta Besar RI untuk Singapura

Jakarta, Teritorial.com – Letjen TNI (Purn) Hotmangaraja Panjaitan resmi masuk ke dalam daftar calon Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI)
Parlemen

Puan Membantah Isu Gaji DPR Naik, Publik Singgung UMP

TERITORIAL.COM, JAKARTA – Di tengah upaya pemerintah dalam mengelola anggaran secara efisien, isu mengenai adanya kenaikan gaji DPR yang mencapai