JAKARTA, Teritorial.com – Temuan fasilitas mewah Lapas Cibinong menjadi perhatian Komisi XIII DPR RI setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Komisi XIII meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) segera memeriksa temuan tersebut dan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira mengatakan Menteri Imipas Agus Andrianto dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi perlu menindaklanjuti temuan Ombudsman. Menurut Andreas, pemeriksaan harus dilakukan secara terbuka dan menyeluruh untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan fasilitas tersebut.
Komisi XIII Minta Temuan Lapas Cibinong Diperiksa
Andreas menilai pemeriksaan diperlukan karena identitas serta peruntukan fasilitas yang ditemukan Ombudsman belum sepenuhnya diketahui. Karena itu, pihak terkait diminta menelusuri status bangunan, pengguna fasilitas, sumber pembiayaan, hingga dasar penempatan warga binaan di kawasan tersebut.
Komisi XIII juga meminta agar fasilitas yang menjadi objek pemeriksaan tidak digunakan terlebih dahulu sampai proses pendalaman selesai. Dokumen yang berkaitan dengan penempatan warga binaan dan pengelolaan fasilitas juga dinilai perlu diperiksa.
Jika nantinya ditemukan pemberian perlakuan khusus yang tidak memiliki dasar hukum, fasilitas tersebut diminta untuk dihentikan. Selain itu, pihak yang terbukti terlibat dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Andreas juga menyebut hasil pemeriksaan dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, pungutan, atau dugaan tindak pidana lainnya.
Ombudsman Temukan Kamar Berfasilitas Khusus
Temuan fasilitas mewah Lapas Cibinong bermula dari inspeksi mendadak Ombudsman RI pada Rabu, 23 September 2026. Tim Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di bagian belakang lapas yang terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan terdapat lebih dari 10 kamar dengan ukuran sekitar tipe 36. Bangunan tersebut dilengkapi sejumlah fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, dan perlengkapan memasak.
Tim Ombudsman juga menemukan sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga merupakan warga binaan berada di kawasan tersebut. Namun, Ombudsman belum dapat memastikan identitas maupun status seluruh orang yang berada di fasilitas tersebut.
Selain itu, Ombudsman menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas serta botol bekas minuman beralkohol di tempat pembuangan sampah. Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari pemeriksaan lebih lanjut.
Ombudsman Sempat Kesulitan Mengakses Lokasi
Pemeriksaan Ombudsman juga sempat menghadapi kendala. Tim mengaku tidak langsung mendapatkan akses ke bagian belakang lapas meski telah membawa surat tugas dan atribut resmi lembaga.
Ombudsman menyebut inspeksi tersebut merupakan kunjungan kedua sepanjang 2026. Pada pemeriksaan sebelumnya yang dilakukan pada Juli, tim juga mengaku tidak diperkenankan masuk untuk melakukan pemeriksaan. Dalam kunjungan September, tim akhirnya dapat mencapai sejumlah area setelah terjadi ketegangan dengan petugas yang menghalangi akses.
Sementara itu, pihak lapas sebelumnya menyebut bangunan tersebut sebagai tempat beristirahat bagi petugas. Ombudsman masih mempertanyakan peruntukan bangunan tersebut dan akan melakukan pendalaman mengenai pengguna, sejarah pembangunan, serta pengelolaannya.
Komisi XIII Akan Panggil Pejabat Terkait
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan pihaknya akan memanggil pejabat Kementerian Imipas untuk meminta penjelasan mengenai temuan tersebut. Pertemuan itu akan melibatkan Menteri Imipas, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, hingga pihak Lapas Cibinong.
Willy menyebut temuan Ombudsman menunjukkan perlunya pembenahan dalam sistem pemasyarakatan. Komisi XIII akan menggunakan fungsi pengawasannya untuk memperoleh penjelasan sekaligus mendorong langkah perbaikan.
Dengan demikian, keberadaan fasilitas mewah Lapas Cibinong masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. Pemerintah dan lembaga terkait perlu memastikan fungsi, pengguna, serta pengelolaan fasilitas tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku.

