Syarat Ijazah Capres-Cawapres Digugat ke MK, Pemohon Minta Ijazah S-1 hingga S-3 Diakui
Jakarta, TERITORIAL.COM – Ketentuan mengenai bukti kelulusan pendidikan bagi bakal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon bernama Farhan Hilmy meminta agar ijazah pendidikan tinggi, mulai dari sarjana (S-1), magister (S-2), hingga doktor (S-3), dapat digunakan sebagai bukti kelulusan […]