Jakarta, TERITORIAL.COM – Ketentuan mengenai bukti kelulusan pendidikan bagi bakal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemohon bernama Farhan Hilmy meminta agar ijazah pendidikan tinggi, mulai dari sarjana (S-1), magister (S-2), hingga doktor (S-3), dapat digunakan sebagai bukti kelulusan untuk memenuhi persyaratan pendidikan capres-cawapres.
Permohonan tersebut tercatat dengan nomor perkara 382/PUU-XXIV/2026 dan telah diregistrasi oleh MK pada 9 Oktober 2026.
Dalam permohonannya, Farhan menilai aturan yang membatasi bukti kelulusan pada pendidikan menengah berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Menurut dia, seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi seharusnya dapat menggunakan ijazah tersebut untuk membuktikan bahwa persyaratan pendidikan minimal telah terpenuhi.
“Mengabaikan ijazah perguruan tinggi yang sah sebagai instrumen pembuktian kelulusan merupakan bentuk formalisme berlebihan yang menciptakan ketidakpastian hukum dan mencederai keadilan substantif,” demikian dalil pemohon dalam berkas permohonannya.
Pemohon Soroti Perbedaan Ketentuan dalam UU Pemilu
Farhan menilai terdapat ketidakselarasan antara Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Pasal 169 huruf r mengatur persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden, yakni paling rendah tamat sekolah menengah tingkat atas (SMA) atau sederajat.
Sementara itu, Pasal 227 huruf l mengatur dokumen persyaratan pencalonan berupa surat keterangan dari satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
Menurut pemohon, ketentuan mengenai persyaratan pendidikan dan dokumen pembuktiannya tersebut perlu diselaraskan. Ia menilai aturan administrasi yang hanya menyebut pendidikan menengah berpotensi membatasi penggunaan ijazah pendidikan tinggi yang sah.
Farhan juga menilai ketentuan tersebut dapat menyulitkan calon yang menempuh pendidikan lanjutan maupun pendidikan melalui jalur akselerasi internasional.
Dalam permohonannya, ia menggunakan prinsip hukum argumentum a fortiori, yakni penalaran bahwa apabila suatu ketentuan berlaku untuk keadaan tertentu, alasan penerapannya dinilai lebih kuat pada keadaan yang dianggap memenuhi syarat lebih tinggi.
Atas dasar itu, pemohon berpendapat bahwa seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan S-1, S-2, atau S-3 yang sah dan diakui negara semestinya dapat membuktikan pemenuhan persyaratan pendidikan minimal melalui ijazah tersebut.
Dinilai Berpotensi Menghambat Hak Politik Warga Negara
Selain mempersoalkan ketentuan administrasi, Farhan menilai pembatasan dokumen bukti kelulusan tersebut berpotensi mengganggu hak warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Menurut pemohon, persyaratan administratif seharusnya tidak menjadi hambatan apabila seseorang telah memenuhi standar pendidikan yang ditetapkan undang-undang dan memiliki dokumen pendidikan tinggi yang sah.
Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan prinsip pemilu yang adil dan meritokratis, yaitu sistem yang menekankan penilaian berdasarkan kemampuan dan kualifikasi.
Pemohon berpendapat bahwa pembatasan penggunaan ijazah pendidikan tinggi tidak hanya berpotensi merugikan calon yang bersangkutan, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan masyarakat sebagai pemilih.
Dalam pandangannya, masyarakat perlu mendapatkan kesempatan untuk mengikuti kontestasi kepemimpinan nasional yang adil dan tidak terhambat oleh persyaratan administratif yang dinilai terlalu kaku.
Meski demikian, seluruh argumen tersebut merupakan dalil yang diajukan pemohon dan masih harus dinilai oleh Mahkamah Konstitusi.
Ini Permintaan Pemohon kepada MK
Dalam petitumnya, Farhan meminta MK mengabulkan permohonan pengujian materiil tersebut untuk seluruhnya.
Ia secara khusus meminta agar frasa “oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah” dalam Pasal 227 huruf l UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Pemohon menginginkan frasa tersebut dimaknai mencakup satuan pendidikan tinggi atau kementerian yang membidangi urusan pendidikan tinggi bagi bakal capres-cawapres yang memiliki ijazah pendidikan tinggi yang sah.
Jika permohonan dikabulkan sesuai petitum, penggunaan ijazah pendidikan tinggi sebagai bukti pemenuhan persyaratan pendidikan minimal capres-cawapres dapat memperoleh dasar hukum melalui pemaknaan yang ditetapkan MK.
Namun, hingga informasi perkara yang tersedia pada 13 Oktober 2026, permohonan tersebut telah diregistrasi dan belum tercantum putusannya. Dengan demikian, ketentuan yang berlaku belum dapat dianggap berubah hanya karena gugatan telah diajukan.
Putusan MK nantinya akan menentukan apakah permohonan tersebut dikabulkan, ditolak, atau tidak dapat diterima.

