Instansi Pemerintah Pusat atau Daerah yang Masih Angkat Honorer Akan Dapat Sanksi
Jakarta, Teritorial.Com – Instansi pemerintah pusat atau daerah yang masih melakukan pengangkatan terhadap tenaga kerja honorer akan diberikan sanksi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018. Jika mengacu pada pasal 96 dijelaskan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau […]