MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Polri dan Istana Siap Patuh
TERITORIAL.COM, JAKARTA – Dalam putusan pentingnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri yang masih aktif tidak boleh menduduki jabatan di luar institusi kepolisian sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Menurut MK, dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian (UU Polri) […]









